Menag Lukman Hakim dan Ironi Penghargaan Taat Lapor Gratifikasi

30 Juni 2019 10:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin di Gedung KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin di Gedung KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Pada peringatan Hari Antikorupsi tahun 2017 lalu, KPK mengumumkan tiga pejabat publik yang paling taat melaporkan gratifikasi. Mereka ialah Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
ADVERTISEMENT
Dua tahun kemudian, nama terakhir yang disebut itu justru tersandung soal dugaan gratifikasi. Ia diduga pernah menerima uang sebesar USD 30 ribu yang belum dilaporkannya ke KPK.
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, menyebut Lukman Hakim termasuk pihak yang rajin melapor gratifikasi. Hal itu yang mendasari KPK memberikan apresiasi pada 2017 silam.
Lalu bagaimana sikap KPK terhadap sikap Lukman yang justru belum melaporkan USD 30 ribu?
"Biasa kan hati itu memang ada yang naik, ada yang turun. Kami memberikan penghargaan pada waktu itu memang beliau sering melaporkan, karena itu kami sangat menghargainya," kata Syarif saat dikonfirmasi.
Soal uang USD 30 ribu itu terungkap saat Lukman bersaksi dalam sidang jual beli jabatan di Kementerian Agama. Dalam sidang, politikus PPP itu dikonfirmasi uang yang disita KPK di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Menurut Lukman, uang itu berasal dari mantan Kepala Atase Agama Kedutaan Besar Arab Saudi, Syekh Ibrahim Sulaiman al-Nughomsy dan Kepala Atase Agama Kedubes Arab Saudi, Syekh Saad Bin Husein An Namasi.
Seingat Lukman, uang itu diberikan oleh Syekh Saad pada akhir 2018 di Kantor Kemenag RI. Sementara pemberian dari Syekh Ibrahim, ia lupa waktunya.
Menurutnya, uang itu sebagai rasa terimakasih Kedutaan Arab atas suksesnya penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Internasional yang digelar di Indonesia.
Menanggapi pengakuan itu, KPK memastikan belum ada laporan dari Lukman terkait uang tersebut.
Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, pihaknya terakhir mendapat laporan gratifikasi dari Lukman terkait uang Rp 10 juta. Laporan itu pun tidak ditindaklanjuti oleh KPK lantaran diduga masih ada kaitannya dengan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag.
ADVERTISEMENT