Menag Lukman Hakim Minta Panggilan KPK Dijadwal Ulang

24 April 2019 11:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberikan keterangan pers terkait OTT kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama, di Jakarta Foto: Antara/Nalendra
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberikan keterangan pers terkait OTT kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama, di Jakarta Foto: Antara/Nalendra
ADVERTISEMENT
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku berhalangan hadir untuk memenuhi panggilan penyidik KPK. Ia rencananya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
ADVERTISEMENT
Kabiro Humas Kementerian Agama Mastuki mengatakan Lukman berhalangan hadir karena harus menghadiri agenda pembinaan haji.
"Benar. Hari ini, Pak Menteri sudah terjadwal mengisi acara pembinaan haji di Jawa Barat," ujar Mastuki saat dihubungi, Rabu (24/4).
"Sebagai wilayah dengan jemaah haji terbesar, mereka perlu mendapatkan update kebijakan baru tentang haji, juga info penambahan kuota 10.000 yang berimplikasi sejumlah persiapan di daerah," sambungnya.
Ia pun beralasan bahwa surat panggilan untuk Lukman baru diterima pada Selasa (23/4) sore. Atas hal tersebut, Lukman meminta penjadwalan ulang.
"Undangan KPK baru sore kemarin diterima. Jadi meminta dijadwal ulang," kata Mastuki.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy, Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi serta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Anggota DPR Fraksi PPP Nonaktif Romahurmuziy memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Romy diduga menerima suap Rp 300 juta Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin. Haris dan Muafaq menyuap Romy agar bisa duduk di jabatan tersebut. Haris dan Muafaq pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah tempat di Kementerian Agama, salah satunya ruangan Lukman. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang senilai Rp 180 juta dan USD 30 ribu yang diduga terkait perkara.
Meski Lukman menampik uang tersebut berkaitan langsung dengan penanganan perkara, KPK menyebut bukti-bukti yang disita dianggap relevan dengan kasus yang menjerat Romy.