Menag soal PNS Perempuan Memakai Cadar: Ikuti Aturan Seragam
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Soal boleh tidaknya memakai cadar bagi seorang PNS ini, Menag Lukman Hakim menyampaikan bahwa semua kembali kepada peraturan. Di setiap kementerian ada peraturan mengenai seragam yang mesti dikenakan.
"Prinsipnya begini, prinsipnya adalah setiap kita harus memberikan hak kepada siapa pun juga dalam menjalankan paham keagamaan yang secara prinsipil tidak bertentangan dengan pokok-pokok atau inti ajaran agama itu sendiri," jelas Lukman dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (15/5).
Dalam aturan seragam PNS di sejumlah kementerian, soal cadar memang tak diatur.
"Kedua, tentu dalam menjalankan paham keagamaan itu juga harus melihat ketentuan yang berlaku di mana kita tinggal. Misal kita sebagai ASN adakah ketentuan peraturan perundang-undangan, regulasi yang kemudian tidak sejalan dengan upaya kita untuk menjalankan paham keagamaan. Tidak hanya di kantor, kampus, di mana pun berada," terang Lukman.
ADVERTISEMENT
Menurut Lukman, setiap aturan yang berlaku di suatu lembaga tentu mesti ditaati.
"Karena setiap tempat punya aturannya sendiri. Misalnya di Kepolisian, TNI. Kan tidak mungkin orang bercadar, karena ada aturan yang mengatakan dia harus menggunakan seragam tertentu," ungkap dia.