Menag soal Temuan Ombudsman: Tidak Sesuai Fakta di Lapangan

18 April 2018 13:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agama Lukman Saifuddin di Kongres Ulama (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama Lukman Saifuddin di Kongres Ulama (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ombudsman RI menemukan empat maladministrasi yang dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) terkait kasus ketidakpastian pemberangkatan umrah oleh Abu Tours dan Travel. Menanggapi hal ini, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya kepada Ombudsman.
ADVERTISEMENT
Lukman juga mengaku pihaknya memang menemui kesulitan untuk mengawasi seluruh biro pemberangkatan umrah dan haji yang berada di bawah pengawasan Kemenag. Meski demikian, kata Lukman, maladministrasi yang disebut Ombudsman ada beberapa yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
"Tidak sedikit yang menurut saya miss perception. Menurut saya, jump to conclution atau mengambil kesimpulan yang tidak berdasarkan fakta yang dilihat, tidak komperhensif hanya pada perspektif tertentu saja," kata Lukman di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (18/4).
Menurutnya, kesimpulan yang diambil oleh Ombudsman soal maladministrasi tidak tepat. Sehingga pihaknya berencana untuk menyampaikan klarifikasi terkait dugaan maladministrasi.
"Nah kalau cara pandangnya hanya satu sudut pandang dan tidak komprehensif, maka akan melahirkan kesimpulan yang tidak tepat. Itulah mengapa beberapa yang disampaikan itu lalu kemudian kami berikan klarifikasi," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Untuk menghindari kasus seperti Abu Tours terjadi lagi, Lukman mengungkapkan pihaknya akan segera merevisi Peraturan Menteri Agama soal umrah dan meluncurkan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah Haji atau 'Sipatuh' pada akhir April 2018.
"Pertama, penguatan regulasi dengan cara merevisi Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait umrah dan kedua kita mempersiapkan aplikasi berbasis elektronik terkait dengan sistem informasi pengawasan terpadu umrah dan haji khusus. Ini yang akhir April akan kita launching karena ini aplikasi untuk mengawasi seluruh proses yang dilakukan para biro travel," pungkasnya.
Dalam temuannya, Ombudsman menemukan empat maladmininstrasi yang dilakukan. Yang pertama, Kemenag dinilai tidak kompeten karena tidak efektifnya pengawasan yang dilakukan terhadap kinerja Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sehingga banyak jemaah yang gagal berangkat dan tidak dapat memperoleh penggantian biaya dari PPIU.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Kemenag juga dinilai melakukan pengabaian kewajiban hukum karena lambat memberikan sanksi terhadap PPIU yang gagal memberangkatkan jemaah, penipuan, dan penggelapan dana jemaah, adanya penyimpangan prosedur dengan membiarkan transaksi antar calon jemaah dengan PPIU tanpa kontrak tertulis sehingga merugikan jemaah, dan ada penyalahgunaan wewenang dengan memberikan kesempatan Abu Tours memberangkatkan calon jemaah secara ilegal setelah izinya dicabut dengan penambahan biaya bagi calon jemaah umrah.