news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Menag soal Vonis untuk Bos First Travel: Putusan Belum Inkrah

1 Juni 2018 12:04 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin merespons vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Depok terhadap bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan.
ADVERTISEMENT
Menurut Lukman, proses hukum masih berjalan, sebab masih terdapat proses banding. Sehingga putusan belum bersifat inkrah.
"Kita belum tahu karena itu kan masih proses hukum karena yang bersangkutan kan naik banding kalau tidak salah. Jadi proses itu belum inkrah tentu," kata Lukman di Kementerian Luar Negeri, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (1/6).
Untuk itu, Lukman masih enggan mengomentari keputusan vonis tersebut. Sebab, keputusan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga, ia akan terus mengikuti proses hukum yang masih berjalan.
Andika dan Anniesa jalani sidang vonis di PN Depok (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Andika dan Anniesa jalani sidang vonis di PN Depok (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
"Belum bisa menanggapi karena proses hukumnya masih terus berlangsung. Keputusan belum berkekuatan hukum tetap sehingga semua kita harus menunggu proses hukumnya sampai berkekuatan hukum tetap," ujarnya
Mengenai nasib jemaah, Lukman akan menyesuaikan dengan putusan yang tetap. Menurutnya, Indonesia sebagai negara hukum harus mematuhi putusan hukum.
ADVERTISEMENT
"Kita lihat putusan hukumnya karena segala sesuatu itu kan kita sebagai negara hukum harus mengikuti apa putusan hukum," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, majelis hakim PN Depok memvonis bos First Travel, Andika Surachman 20 tahun penjara dan Anniesa Hasibuan 18 tahun penjara. Ditambah denda Rp 10 miliar subsidair 8 bulan penjara.
Andika dan Anniesa dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Keduanya telah melakukan tindak pidana dengan melakukan penipuan dengan cara membelanjakan, dan mengubah bentuk, serta membawa ke luar negeri yang semuanya berasal dari aliran dana calon jemaah.
ADVERTISEMENT
Sedangkan Direktur Keuangan First Travel Kiki Hasibuan divonis 15 tahun penjara sekaligus membayar denda Rp 5 milliar.