Menag Ungkap Asal Uang yang Disita KPK: Honor hingga Perjalanan Dinas

23 Mei 2019 15:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin bergegas meninggalkan gedung KPK usai diperiksa terkait kasus suap jual beli jabatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin bergegas meninggalkan gedung KPK usai diperiksa terkait kasus suap jual beli jabatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin akhirnya angkat bicara ihwal uang yang disita penyidik KPK dari laci di ruang kerjanya. Uang yang disita penyidik dari laci ruang kerja Lukman Hakim ialah sekitar Rp 180 Juta dan USD 30 ribu. Uang disita karena diduga terkait perkara.
ADVERTISEMENT
Hal itu dijelaskan Lukman usai diperiksa selama 6 jam oleh penyidik komisi antirasuah terkait perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
"Iya, saya jelaskan bahwa semua itu adalah akumulasi dari: Pertama, dana operasional menteri yang saya simpan dalam laci meja kerja saya. Lalu juga sebagian dari honorarium yang saya terima dalam saya memberikan kegiatan pembinaan, ceramah, baik di internal Kementerian Agama, maupun di luar Kementerian Agama," ungkap Lukman Hakim usai diperiksa KPK, Kamis (23/5).
Tak hanya itu, Lukman menyebut uang yang disita KPK merupakan sisa dana dari perjalanan dinasnya selama ini.
"Sebagian merupakan sisa dana perjalanan saya baik perjalanan dinas dalam negeri maupun perjalanan dinas keluar negeri," ujar Lukman.
ADVERTISEMENT
Menurut Lukman, sudah menjadi kebiasaan baginya untuk menyimpan sejumlah uang-uang tersebut di laci meja kerjanya.
"Dari semua itu adalah akumulasi dari ketiga sumber tadi yang lalu kemudian biasa saya simpan di laci meja kerja saya," kata Lukman.
Selain uang tersebut, Lukman Hakim juga diduga menerima uang Rp 10 juta. Uang tersebut diduga diberikan Haris Hasanudin yang mengikuti seleksi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur.
Terkait hal tersebut, Lukman mengaku menerima uang Rp 10 juta dari Haris. Meski demikian, Lukman menyatakan penerimaan uang itu telah dilaporkannya ke KPK.
Lukman melaporkan uang Rp 10 juta sebagai honor tambahan ketika menyambangi Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur.
Terkait uang Rp 10 juta itu, Kemenag turut memberikan penjelasannya. Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag, Mastuki, menerangkan Haris memberikan uang ketika kunjungan kerja Menteri Agama ke Tebuireng, Jombang, 9 Maret 2019.
ADVERTISEMENT
Namun menurut dia, uang diserahkan tak langsung ke Lukman melainkan kepada ajudannya. Mastuki menyebut Lukman tak mengetahui ajudannya menerima uang.
Menurut Mastuki, ajudan baru melaporkan adanya uang tersebut kepada Lukman setelah OTT KPK di Surabaya yang terjadi pada 15 Maret 2019.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan, laporan Lukman tersebut tak diproses. Lantaran, Lukman baru menyampaikan gratifikasi tersebut seminggu setelah OTT terhadap Romy.