news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Menagih Janji Es Krim Aice untuk para Pekerjanya

20 November 2017 17:24 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penjual Es Krim Aice (Foto: Facebook/Aice)
zoom-in-whitePerbesar
Penjual Es Krim Aice (Foto: Facebook/Aice)
ADVERTISEMENT
Hari ini adalah hari keempat pekerja PT. Alpen Food Industry, produsen es krim Aice, melancarkan mogok kerja. Mogok kerja yang dilakukan kedua kalinya ini masih menuntut hal sama: pengangkatan status karyawan kontrak menjadi karyawan tetap. Tuntutan yang sebelumnya pernah dijanjikan untuk dipenuhi oleh pihak perusahaan setelah mogok kerja pertama berakhir.
ADVERTISEMENT
Mogok kerja yang kali ini yang dilaksanakan sejak 17 November 2017 direncanakan akan berlangsung hingga 2 Desember mendatang. Dalam siaran persnya, Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia (SGBBI) menyatakan bahwa PT. Alpen Food Industry tidak serta merta mengangkat para pekerja tapi justru mengeluarkan prosedur pengangkatan karyawan melalui seleksi.
Selain itu, para karyawan yang di-PHK pun hanya diperbolehkan untuk melamar kembali dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertetu (PKWT). Kebijakan perusahaan tersebut, menurut para pekerja dalam siaran persnya, tidak sesuai dengan Pasal 59 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jo. Kepmenakertrans Nomor Kep/100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan PKWT sehingga batal demi hukum.
Mogok Kerja Buruh Aice  (Foto: twitter @pembebasanbdg)
zoom-in-whitePerbesar
Mogok Kerja Buruh Aice (Foto: twitter @pembebasanbdg)
“Seharusnya perusahaan demi hukum langsung mengangkat pekerja/buruh PKWT menjadi pekerja/buruh PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) sebagai konsekuensi hukum terhadap pelanggaran penempatan PKWT yang telah terjadi selama ini.”
ADVERTISEMENT
Popolaritas es krim Aice meningkat cepat. Harga es krim yang tergolong murah dan terjangkau dibanding merek es krim lainnya menjadi salah satu faktornya. Rasa yang beragam adalah alasan berikutnya yang mendorong populeritas es krim Aice. Mulai anak-anak hingga dewasa menggemari es krim seharga Rp 2.000 ini.
Pada Kamis (2/11), 644 orang buruh yang berjasa dalam memproduksi es krim ini melakukan mogok kerja. Mogok kerja semula diagendakan selama 15 hari hingga 16 November 2017. Akan tetapi, usai pada 5 November karena pengusaha bersama SGBBI dan disaksikan oleh pejabat dan mediator dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi menyetujui tuntutan para buruh pada tanggal 4 November 2017.
Para buruh pun kembali bekerja pada 6 November karena adanya itikad baik dan janji-janji manis yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan. Hal ini diungkapkan langsung oleh ketua Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia (SGBBI), Panji Novembri.
ADVERTISEMENT
“Awalnya kami memang pernah sempet mogok yang pertama dan kami kembali lagi bekerja. Nah, itu dia kenapa kami kembali bekerja karena ada janji-janji manis dari perusahaan dan perusahaan juga ngomongnya dengan itikad baik jadi kami selaku pekerjanya juga beritikad baik juga untuk masuk kerja (kembali),”kata Panji Novembri, Ketua SGBBI, saat dihubungi oleh kumparan (kumparan.com), Jumat (17/11).
Namun saat kembali bekerja, menurut Panji, perusahaan justru seakan ingkar pada jani-janji manisnya. Ketika para buruh menagih janji, perusahaan seakan tidak bergeming. Para karyawan yang diputus kontraknya juga dipersulit saat kembali bekerja. Pihak perusahaan justru mengeluarkan keputusan Nomor 001/SK-DIR/AFI/XI/2017 pada tanggal 06 November 2017 yang berisi tentang prosedur pengangkatan karyawan melalui proses seleksi.
ADVERTISEMENT
Pekerja/buruh yang telah dikenai PHK pun juga tidak diterima kembali untuk bekerja, tapi hanya diberikan kesempatan untuk melamar pekerjaan yang akan ditempatkan sebagai pekerja/buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kembali.
Dalam pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berbunyi, bahwa perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk jenis pekerjaan tertentu. Misalnya pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya kurang dari waktu 3 tahun, pekerja yang bersifat musiman, dan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam tahap percobaan.
Dalam UU Ketenagakerjaan tercantum bahwa perpanjangan kontrak paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali saja selama satu tahun. Jika melebihi waktu tersebut, maka demi hukum, pekerja kontrak itu harus diangkat menjadi pekerja tetap.
ADVERTISEMENT
Hal inilah yang sedang diperjuangkan oleh buruh es krim Aice. Menurut Panji, pihaknya juga sudah melayangkan surat pemberitahuan aksi mogok kerja kepada pihak perusahaan 7 hari sebelum aksi mogok berlangsung. Dengan tagar #salam15hari, mereka akan berusaha menuntut keadilan ditempat mereka mencari nafkah untuk anak dan keluarganya.
“(Perusahaan) sudah mengetahui karena tujuh hari sebelumnya sudah kami melayangkan surat (pemberitahuan) kepada perusahaan (untuk) mogok kerja kembali,” kata Panji Novembri.
Dukungan untuk Buruh Aice (Foto: twitter @pembebasanbdg)
zoom-in-whitePerbesar
Dukungan untuk Buruh Aice (Foto: twitter @pembebasanbdg)
Dengan dilayangkannya surat tersebut, Panji menuturkan bahwa pihak perusahaan melakukan berbagai upaya-upaya untuk menghentikan aksi mogok yang akan dilakukan. Bahkan ia sampai harus dipanggil oleh pihak kepolisian untuk bertemu dengan ketua APINDO, Bekasi, Darwoto serta Ketua Pusat SPSI, R Abdulah.
ADVERTISEMENT
“Nah disitu mereka meminta keterangan kenapa sih, apa sih sebabnya. Kan seharusnya bukan kapasitas mereka gitu. Inikan hak kami sama perusahaan, jadi selalu berupaya menghentikan-menghentikan mogok (kerja). Ya kan sudah tahu tujuan mogok kami adalah tuntutan menaikan status karyawan tetap dan kawan-kawan kami yang di PHK di pekerjakan kembali,” ujar Panji.
Dalam aksi mogok kedua ini, pihak buruh es krim Aice menuntut perusahaan memberikan kepastian kerja kepada seluruh pekerja/buruh yang sudah sekian lama bekerja di bawah kondisi yang kurang ideal. Para buruh meminta agar pihak perusahaan segera menyelesaikan masalah internalnya dengan buruh sebelum Aice menjadi salah satu sponsor Asian Games 2018.
“Sehingga sudah selayaknya apabila perusahaan terlebih dahulu memperhatikan nasib buruh/pekerja yang sudah memiliki kontribusi terhadap perusahaan sebelum menjadi sponsor perhelatan akbar tersebut,” isi salah satu tuntutan tersebut.
ADVERTISEMENT
Pihak buruh juga meminta adanya Perjanjian Bersama (PB) yang dibuat dan disepakati bersama antara buruh dan perusahaan terkait pengangkatan karyawan tetap ini.
PB tersebut harus dibuat sesuai dengan Pasal 141 Ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Pasal 7 UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) jo. Pasal 1243 KUHPerdata untuk memenuhi syarat sahnya pembuatan PB dan mencegah terjadinya wanprestasi di kemudian hari.
Menurut Panji, jika hal ini bisa terealisasikan akan membuat buruh kembali bekerja seperti sedia kala dan tidak perlu melibatkan pihak ketiga yang tidak berkepentingan secara langsung dengan hal ini.
Mogok Kerja Buruh Aice  (Foto: twitter @pembebasanbdg)
zoom-in-whitePerbesar
Mogok Kerja Buruh Aice (Foto: twitter @pembebasanbdg)
Jika dalam waktu dekat tidak ada perubahan yang terjadi dan tidak ada tanggapan serius dari pihak perusahaan, Panji Novembri selaku Ketua SGBBI siap melakukan demo langsung ke depan Kedutaan Besar Cina.
ADVERTISEMENT
“Dengan berjalannya waktu kami akan melakukan demontrasi ke (depan) Kedutaan Besar Cina. Waktunya masih belum, kita (akan) jadwalkan dulu. Sementara ini kita lihat dari manejemen perusahaan dulu, bagaimana tanggapan mereka. Kalau nggak ada tanggapan ya kita akan langsung menjadwalkan untuk ke sana (Kedubes Cina).”
Tanggapan Pihak Perusahaan PT. Alpen Food Industry
Berdasarkan surat nomor 007/SGBBI/09/11/2017 yang dikeluarkan oleh SGBBI tentang adanya aksi mogok bekerja kembali, kumparan meminta tanggapan dari pihak perusahaan atas situasi dan kondisi yang terjadi. Tercatat ada beberapa poin yang disampaikan oleh pihak PT Alpen Food Industry menanggapi situasi yang sedang terjadi.
PT. Alpen Food Industri menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh sebagian pekerja yang tergabung dalam SGBBI. Perusahaan yang sudah beroperasi dan memproduksi es krim sejak tahun 2015 ini, menegaskan kembali bahwa perusahaan selalu menilai pekerja sebagai sumber daya paling berharga yang dimiliki. Bagi perusahaan, pekerja yang kompeten dan lingkungan kerja yang kondusif merupakan komponen penting.
ADVERTISEMENT
Bahwa, hingga saat ini pihak perusahaan sedang menjalani proses mediasi antara buruh dan pihak perusahaan yang difasilitasi oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi. Perundingan ini bertujuan agar menemukan jalan terbaik atau win-win solution dari masalah yang sedang terjadi. Pihak perusahaan menyatakan bahwa aksi mogok yang dilakukan oleh para pekerja mempengaruhi kegiatan produksi .
Es Krim Impor Asal China Merek Aice (Foto: Dok. Pembaca kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Es Krim Impor Asal China Merek Aice (Foto: Dok. Pembaca kumparan)