Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Menaker Minta Malaysia Blacklist Agen Perekrut Adelina
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, meminta Pemerintah Malaysia mencabut izin agen perekrut Adelina. Perempuan asal NTT itu tewas akibat perlakuan buruk majikan tempatnya bekerja.
ADVERTISEMENT
Permintaan tersebut disampaikan Hanif usai menerima kunjungan Duta Besar Malaysia untuk Indonesia, Dato' Seri Zahrain Mohamed Hashim, di kantornya.
"Kita juga minta agen yang ada di Malaysia yang terlibat rekruitmen Adelina ini bisa dicabut izinnya dan di-blacklist," kata Hanif di,Jakarta Selatan, Jumat (2/3).
Perekrut Adelina telah memalsukan identitas wanita asal NTT itu dengan nama dan tanggal lahir palsu. Akibat tindakan tersebut, Adelina dianggap bekerja secara ilegal di Malaysia.
Pembicaaran mengenai Adelina menjadi topik utama pertemuan Hanif dengan Zahrain. Hanif pun meminta agar Malaysia menindak pelaku penyiksaan dengan hukuman yang setimpal.
"Tentu kita minta kasus itu dikawal terus, diperhatikan agar benar-benar proses hukum dilakukan dan hukuman setinggi-tingginya diberikan sesuai dengan hukum di Malaysia," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Pada pekan lalu, Kementerian Luar Negeri menyatakan akan menekan Malaysia untuk menyelesaikan persoalan hukum terhadap pelaku pembunuh Adelina.
"Kita akan terus memberikan tekanan pada Pemerintah Malaysia dan memonitor otoritas setempat dan memastikan peradilan berjalan dengan benar," ucap juru bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir.
Pada Rabu (21/2) lalu, persidangan pertama terhadap terduga pelaku pembunuh Adelina telah dilakukan. M.A.S Ambika (59), majikan Adelina didakwa atas pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.
Kabar tersebut disampaikan Konjen RI Penang Iwanshah Wibisono melalui keterangan tertulisnya pada Rabu (21/2).
Menurut informasi yang didapatnya, selain mendakwa Ambika, anak yang bersangkutan, Jayavartiny juga didakwa dengan pasal memperkerjakan orang asing secara ilegal.
Jika terbukti bersalah, Jayavartiny dapat didenda antara RM 10.000 dan RM 50.000 atau hukuman penjara maksimal 12 bulan.
ADVERTISEMENT