Menaker Minta Temuan Ombudsman soal TKA Buruh Kasar Tak Dipolitisasi

28 April 2018 20:10 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menaker Hanif Dhakiri. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menaker Hanif Dhakiri. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kemenaker akan menindaklanjuti temuan Ombudsman RI soal sebagian besar TKA yang bekerja Indonesia berstatus buruh kasar. Namun Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, menegaskan temuan tersebut hendaknya tidak dipandang secara politis.
ADVERTISEMENT
"Kita akan tindak lanjuti, tapi tolong jangan dilihat secara politisnya gitu, karena kalau secara politis, menurut saya ini enggak produktif buat bangsa ini," ujar Hanif usai acara Festival K3 di Gedung Kerta Niaga Kota Tua, Jakarta Pusat, Sabtu (28/4).
Berdasar hasil investigasinya, Ombudsman menyebut bahwa jumlah TKA di Indonesia yang berstatus tenaga buruh kasar, mencapai angka 90 persen. Ombudsman menilai hal itu bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Namun, Hanif belum bisa menyebut temuan itu mengancam tenaga kerja lokal Indonesia. Sebab ia belum melihat langsung detail temuan tersebut.
"Jadi kita akan lihat datanya dulu, karena saya enggak mau menggunakan istilah banyak, istilah mayoritas, tapi pembandingnya enggak ada," tutup Hanif.
ADVERTISEMENT
Komisioner Ombudsman, Laode Ida, saat dihubungi kumparan pada Jumat (27/4) menyebut pemerintah telah dibohongi perusahaan-perusahaan pengguna TKA. Sebab, selama ini pemerintah bergeming TKA yang bekerja di Indonesia adalah tenaga-tenaga profesional dan terampil.
Padahal setelah menginvestigasi langsung, Ombudsman memastikan sebagian besar TKA yang bekerja di Indonesia berstatus buruh kasar. Contohnya di Morowali, Sulawesi Tengah, ada 200 TKA asal China yang bekerja sebagai sopir angkutan. Belum lagi profesi-profesi lain yang sebenarnya masih bisa diisi oleh tenaga kerja di dalam negeri.