Menaker: Perusahaan di Depok dan Tangerang Banyak yang Telat Bayar THR

25 Juni 2017 12:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. (Foto:  Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah menyatakan jumlah pengaduan keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta yang masuk ke posko aduan Kementerian Ketenagakerjaan tahun ini lebih sedikit dibandingkan tahun lalu. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengungkapkan pihaknya belum bisa mengatakan jumlah pengaduan THR. Sebab hal tersebut masih dalam penghitungan.
ADVERTISEMENT
"Sejauh ini sih enggak ada pengusaha yang protes ya, pekerja juga, karena ini kan untuk kepentingan bersama ya. THR pengaduan sih ada, tapi akumulasinya belum dapat aku belum bisa bilang. Kalau dilihat yang masuk sementara ini tidak terlalu banyak," ujar Hanif usai bersilaturahmi dengan Presiden dan Wakil Presiden di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (25/6).
Menurut dia, di tahun ini jumlah pengaduan yang masuk paling banyak berasal dari daerah. Sedangkan kota-kota besar jumlahnya hanya sedikit.
"Banyak di daerah sejauh ini, Ibu Kota paling ada Depok sama Tangerang," katanya.
Hanif menegaskan kewajiban perusahaan membayar THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Di dalam aturan tersebut diatur kewajiban perusahaan memberikan THR kepada semua pekerja/buruh baik yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)/PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tetap). Menurut catatan Kemenaker, di tahun 2016 terdapat 120 pengaduan atas perusahaan yang tidak memberikan THR.
ADVERTISEMENT
Di dalam aturan tersebut juga dijelaskan soal sanksi bagi para pengusaha yang tidak membayarkan THR kepada pekerja/buruh. Bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR, dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR sejak berakhirnya batas waktu kewajiban untuk membayar.
Selain denda, menurut Hanif, pengusaha yang terlambat membayarkan THR atau tidak membayarkan sama sekali juga akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan Permenaker No. 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif PP 78/2015 tentang Pengupahan berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. (Foto:  Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
Dalam Permenaker itu disebutkan, pengusaha yang tidak membayarkan THR pekerjanya akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. Teguran tertulis diberikan hanya satu kali kepada pengusaha, dan pengusaha yang bersangkutan harus memilki waktu tiga hari untuk menyelesaikan pelanggaran tersebut terhitung sejak teguran tertulis diterima.
ADVERTISEMENT
Pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang telah ditentukan, menurut Permenaker No. 20 Tahun 2016 itu, dapat direkomendasikan untuk dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha.
Sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha tersebut, berlaku sampai pengusaha memenuhi kewajibannya untuk membayarkan THR pekerja/buruhnya. Sanksi ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan sebagaimana yang diatur dalam peraturan-perundang-undangan.
"Itu akan ada mekanisme sendiri untuk menilai verifikasi sekaligus judgement semua sudah diatur di UU. Biasanya kalau ada ini mereka laporan tapi kami akan umumkan itu sesudah Lebaran," jelasnya.