news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Menaker Tegaskan Perpres 20 Tak Izinkan TKA Jadi Buruh Kasar

27 April 2018 13:38 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri menegaskan tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari Peraturan Presiden (Perpres) No 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Hanif menganggap, perpres tersebut tetap memperhatikan syarat kualitatif TKA yang akan bekerja di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Jadi saya ingin katakan, di perpres ini, kemudahan dari sisi prosedur dan birokrasi, bukan membebaskan. Yang dulu pekerja kasar dilarang masuk, sekarang dilarang masuk. Misalkan ada orang asing bekerja kasar, itu pelanggaran, dan pelanggaran pasti ditindak,” kata Hanif dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/4).
Menurut Hanif, kualifikasi TKA yang boleh bekerja di Indonesia harus memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA tersebut. Selain itu, TKA juga harus memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki minimal 5 tahun.
Selain itu, Hanif mengatakan, perpres tersebut mendukung realisasi investasi asing di Indonesia. Setelah itu, kata Hanif, penciptaan lapangan kerja di Indonesia akan semakin terbuka luas.
“Perpres No 20 tahun 2018 tujuan utamanya menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak dan lebih baik melalui investasi. Investasi itu sangat penting karena kita tidak bisa membangun hanya mengandalkan APBN saja," ujar Hanif.
Penjelasan Perpres TKA oleh Kemenaker. (Foto: Dok. Kemenaker)
zoom-in-whitePerbesar
Penjelasan Perpres TKA oleh Kemenaker. (Foto: Dok. Kemenaker)
Menurut Hanif, hadirnya perpres ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi. Perpres ini memang dapat menyederhanakan prosedur perizinan TKA bekerja di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Perpres ini lebih mengatur penyederhanaan prosedur perizinan TKA dan mempercepat layanan izin TKA. Kenapa ini penting? Agar layanan TKA tidak menghambat investasi. Karena kalau berbelit-belit pasti menghambat investasi,” jelas Hanif.
Penjelasan Perpres TKA oleh Kemenaker. (Foto: Dok. Kemenaker)
zoom-in-whitePerbesar
Penjelasan Perpres TKA oleh Kemenaker. (Foto: Dok. Kemenaker)
Berdasarkan Data Direktorat Pengendalian Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemenaker, jumlah TKA yang bekerja di Indonesia pada 2017 tercatat sebanyak 85.974 orang.
Kemudian, jumlah Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang diterbitkanbagi TKA jangka panjang dan jangka pendek pada 2015 sebanyak 111.536 orang, 2016 sebanyak 118.088 orang, dan 2017 sebanyak 126.006 orang.
Penjelasan Perpres TKA oleh Kemenaker. (Foto: Dok. Kemenaker)
zoom-in-whitePerbesar
Penjelasan Perpres TKA oleh Kemenaker. (Foto: Dok. Kemenaker)
Sedangkan data jumlah IMTA yang berlaku pada 2015 sebanyak 77.149 orang, 2016 sebanyak 80.375 orang, dan 2017 sebanyak 85.974 orang.
Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) menuai polemik. Banyak pihak yang menilai perpres tersebut dapat mempermudah TKA bekerja di Indonesia.
ADVERTISEMENT