Menang Gugatan, Fahri Incar Aset Sohibul Cs di Kemang hingga Tangerang

22 Juli 2019 15:21 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Pengacara Fahri ajukan Penyitaan Aset PKS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Reki Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tim Pengacara Fahri ajukan Penyitaan Aset PKS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Reki Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Fahri Hamzah mengajukan surat permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) agar aset Presiden PKS Sohibul Iman beserta jajarannya segera disita. Hal ini untuk menindaklanjuti penolakan kasasi PKS terkait polemik pemecatan Fahri Hamzah sebagai kader sekaligus pimpinan DPR.
ADVERTISEMENT
PKS harus mengganti rugi Rp 30 miliar dan mengakui Fahri Hamzah adalah anggota DPR Fraksi PKS periode 2014-2019 yang sah. Salinan putusan kasasi baru diterima Fahri pada 3 Januari 2019.
Diwakili pengacaranya, Fahri mengajukan surat permohonan penyitaan terhadap beberapa aset material dari para petinggi PKS, yakni Sohibul, Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, dan Abdi Sumaithi. Mereka merupakan pihak tergugat dalam kasus ini.
Sohibul Iman cs hingga kini belum membayarkan hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim, yakni denda sebesar Rp 30 miliar rupiah. Maka, Fahri pun mengajukan permohonan penyitaan.
“Jadi yang kami ajukan permohonan sita eksekusi adalah berupa tanah dan bangunan yang dimiliki oleh termohon kasasi. Lima orang itu. Ada juga barang-barang bergerak,“ kata kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, di PN Jaksel, Senin (22/7).
ADVERTISEMENT
Menurut Latief, setelah surat permohonan sita diajukan, pengadilan akan melakukan verifikasi terkait kepemilikan barang yang dimohon. Total, ada delapan aset yang diincar oleh Fahri. Aset berupa tanah, bangunan dan kendaraan bermotor yang ada di seputar Jabodetabek.
“Bisalah cari sendiri. Ada di Kemang, ada juga di Tangerang, di sekitar Jabodetabek. karena ada yang pernah jadi ketua MPR, Wakil Ketua DPR, ada yang jadi Ketua DPR, kan. kira-kira mereka punya aset,” kata Latief.
Total aset yang disita harus memenuhi besaran Rp 30 miliar seusai putusan pengadilan. Alurnya, setelah melakukan verifikasi, pengadilan akan melakukan lelang aset. Proses akan terus berjalan hingga memenuhi besaran yang ditentukan.
Perwakilan kuasa hukum Fahri Hamzah,Mujahid A. Latief (tengah), menunjukkan Surat Penetapan PN Jaksel, Rabu (19/6). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Latief berharap proses berlangsung cepat. “Harapan kami ini harus cepat. karena kalau boleh berandai-andai, secara sukarela ini kan sudah selesai dari dulu,” kata Latief.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Latief menegaskan, pengadilan telah mengingatkan pihak tergugat agar segera memenuhi kewajiban mereka. Namun, kewajiban itu tak kunjung dituntaskan oleh para tokoh PKS tersebut.
“Kemudian kami sampaikan surat eksekusi ke pengadilan. Pihak pengadilan pemanggilan untuk mengingatkan agar melaksanakan isi putusan. Dua kali diingatkan tapi tidak dilaksanakan. Ini tahap lanjutan dari proses panjang yang sudah kami lakukan,” tutup Latief.