Menang Quick Count Pilgub Jateng, Ganjar Langsung Penuhi Panggilan KPK

28 Juni 2018 10:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ganjar Pranowo tiba di Gedung KPK. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ganjar Pranowo tiba di Gedung KPK. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Calon Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memenuhi panggilan penyidik KPK. Ini merupakan kedatangannya yang pertama usai unggul dalam hasil hitung cepat (quick count) Pilgub Jawa Tengah yang diselenggarakan sejumlah lembaga survei.
ADVERTISEMENT
Ganjar yang mengenakan batik hijau itu tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dengan wajah semringah, Ganjar mengatakan, akan diperiksa sebagai saksi tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
"Saya datang untuk memenuhi panggilan penyidik KPK, sebelumnya kan saya tidak bisa datang," ujar Ganjar Pranowo di lokasi, Kamis (28/6).
"Untuk (saksi) Irvan ya, untuk Irvan," imbuhnya.
Ganjar Pranowo tiba di Gedung KPK. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ganjar Pranowo tiba di Gedung KPK. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
KPK sebelumnya telah melayangkan surat panggilan kepada Ganjar pada 5 Juni lalu. Namun pada saat itu, Ganjar berhalangan hadir karena tengah sibuk kampanye dan mempersiapkan Pilgub Jawa Tengah. Ganjar juga telah mengirimkan surat ketidakhadirannya itu kepada KPK.
Nama Ganjar sempat disebut beberapa kali sebagai salah satu pihak yang menerima uang panas proyek e-KTP. Pada saat proyek e-KTP bergulir, Ganjar masih menjabat sebagai anggota DPR. Namun berkali-kali, Ganjar membantahnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Irvanto yang merupakan keponakan Setya Novanto dan rekannya, Made Oka, diduga menjadi perantara jatah uang panas proyek e-KTP untuk Setya Novanto.
Irvanto Hendra Pambudi di Gedung KPK. (Foto: Aprilandika Hendra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Irvanto Hendra Pambudi di Gedung KPK. (Foto: Aprilandika Hendra/kumparan)
Dalam vonis Setya Novanto disebutkan, pemberian uang untuknya disamarkan dengan cara mengirimkan invoice (surat tagihan) kedua perusahaan dengan total pembayaran 7,3 juta dolar AS. Sehingga, transaksi uang seolah-olah adalah untuk pengeluaran perusahaan.
Uang tersebut lantas dikirim dan disebar ke rekening perusahaan Made Oka dan Irvanto. Keterlibatan Irvanto dan Made Oka bahkan sudah beberapa kali terungkap dalam proses persidangan.
Setya Novanto bersaksi di sidang Bimanesh Sutarjo (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto bersaksi di sidang Bimanesh Sutarjo (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Atas perbuatannya, Irvanto dan Made Oka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT