Menanti Komitmen Parpol Tak Daftarkan Caleg Eks Koruptor

15 September 2018 9:06 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi partai politik. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi partai politik. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Upaya KPU untuk membersihkan lembaga legislatif seperti DPR, DPRD dan DPD dari kejahatan korupsi harus kandas di tangan Mahkamah Agung. Hal ini setelah MA menganulir peraturan KPU yang melarang eks narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif di Pileg 2019.
ADVERTISEMENT
Larangan itu tertuang dalam Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak.
Putusan MA ini membuat publik terhenyak, lantaran harapan masyarakat akan parlemen yang bersih dari koruptor pupus sudah. Kini, tumpuan agar lembaga wakil rakyat itu diisi oleh individu yang bersih dari praktik kejahatan korupsi ada di tangan partai politik (parpol).
Parpol memiliki peran besar dalam mendaftarkan caleg-calegnya ke KPU. Kini MA telah mengizinkan mantan koruptor maju caleg, parpol diharapkan menjadi filter terakhir agar tak mendaftarkan caleg berlatar belakang koruptor.
Gedung Mahkamah Agung  (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Agung (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
"Jadi, sekarang, keberpihakan parpol (terhadap pemberantasan korupsi) ini ditunggu dalam proses pemilu sekarang. Kuncinya ada di parpol," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) saat dihubungi kumparan, Jumat (14/9).
ADVERTISEMENT
Titi melanjutkan, parpol diharapkan tidak mendaftarkan calegnya yang berlatar belakang napi korupsi. Dengan begitu, nama caleg eks koruptor itu tidak akan ada di dalam lembaran kertas suara.
"Jadi, mau putusan MA mengakomodir mantan koruptor boleh nyaleg, atau Bawaslu meloloskan mereka (eks koruptor), kalau partai tetap tidak mencalonkan napi korupsi, mereka tidak akan muncul di surat suara," jelas Titi.
Selain itu, Titi berharap setelah putusan MA ini, KPU tidak patah arang. KPU diharapkan dapat membuat trobosan untuk menutup celah eks koruptor lolos ke parlemen.
Data bakal caleg mantan narapidana korupsi. (Foto: Anggoro Fajar Purnomo/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Data bakal caleg mantan narapidana korupsi. (Foto: Anggoro Fajar Purnomo/kumparan)
Salah satu caranya adalah dengan memberi tanda dalam kertas surat suara untuk caleg yang berlatar belakang mantan napi korupsi. Hal ini pernah diusulkan oleh Presiden Jokowi beberapa waktu yang lalu.
ADVERTISEMENT
"Supaya pemilih tidak salah pilih. Kalau parpol tetap mencalonkan mantan koruptor. KPU perlu membuat cara cara yang progresif, untuk memastikan rekam jejak para caleg itu bisa diakses dengan mudah masyarakat," jelas Titi.
"Dulu Pak Jokowi pernah mengusulkan memberi tanda (di kertas suara) bagi caleg bekas napi korupsi. Hal seperti itu perlu dilakukan. Agar pemilih tahu dan paham soal rekam jejak para caleg," jelas Titi.
Harapan yang sama diutarakan oleh Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak. Menurutnya, saat ini yang menjadi perhatian adalah komitmen parpol untuk tidak mendaftarkan mantan koruptor maju caleg.
"Partai-partai politik kita tagih komitmen moralnya untuk menarik saja caleg-caleg mantan koruptor itu, karena partai-partai tersebut sudah menandatangani pakta integritas terkait hal tersebut," kata Dahnil.
ADVERTISEMENT