Mendag: Jika Sampai Pekan Depan Belum Taati HET Beras, Kami Sanksi

21 September 2017 16:14 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kunjungan Mendag di Pasar Baru Cilegon (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kunjungan Mendag di Pasar Baru Cilegon (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita meminta penjual beras mematuhi Peraturan Mendag nomor 57 tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Hal tersebut dikatakannya lantaran terdapat beberapa daerah yang belum menaati aturan itu.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, Enggar melanjutkan, pihaknya untuk saat ini masih memberi toleransi ke beberapa daerah yang belum mematuhi HET yang diatur dalam Permendag tersebut. Tetapi jika sampai pekan depan tak kunjung diberlakukan, dia tak segan memberi sanksi.
"Jumat (22/9) besok ini saya undang mereka untuk menegaskan aturan HET beras ini ada. Minggu depan akan kami cek kepatuhannya," ujar Enggar di kantor DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat, Kamis (21/9).
Menurutnya, pedagang di beberapa daerah belum mematuhi aturan yang berlaku efektif sejak 18 September 2017 itu karena stok lama belum habis. Dia menegaskan, jika terdapat pedagang yang tak mematuhi perintah itu, sanksi pencopotan izin usaha mengancam.
"Sejauh ini kita beri toleransi karena mereka menyatakan ini stok lama. Apapun aturan dikeluarkan ada batas waktu. Taati itu kalau tidak mau kena sanksi," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui, sesuai Permendag nomor 57/2017, HET beras untuk kualitas medium untuk Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, NTB, dan Sulawesi sebesar Rp 9.450/kg, sedang kualitas premium di wilayah yang sama sebesar Rp 12.800/kg.
Untuk HET beras kualitas medium di Sumatera, tidak termasuk Lampung dan Sumatera Selatan, NTT, dan Kalimantan sebesar Rp 9.950/kg, sementara kualitas premium di wilayah yang sama sebesar Rp 13.300/kg.
Sedang HET beras kualitas medium di Maluku dan Papua sebesar Rp 10.250/kg, dan beras kualitas premium sebesar Rp 13.600/kg.
Reporter: Muchammad Resya Firmansyah