news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Mendagri: Anggota Polri yang Tak Ditetapkan KPU Bisa Kembali Aktif

18 Januari 2018 12:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tjahjo Kumolo (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tjahjo Kumolo (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Tito Karnavian beberapa waktu lalu sempat mempersilakan anggota Polri yang gagal ditetapkan sebagai peserta Pilkada Serentak 2018 untuk kembali bertugas di institusi kepolisian.
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tak mempersoalkan hal tersebut. Menurutnya, sah-sah saja anggota Polri yang gagal ditetapkan sebagai peserta di pilkada, kembali lagi ke institusi kepolisian.
“Kalau di undang-undang harus berhenti tapi kan itu setelah ditetapkan sebagai calon di pilkada. Misalnya saya jenderal daftar ke KPU sekarang, tahu-tahu saya ditolak KPU. Brarti kan saya belum sah sebagai calon. Ya kembali lagi kan bisa,” kata Tjahjo, saat ditemui di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/1).
Kendati demikian, Tjahjo mengingatkan, anggota Polri yang sah ditetapkan sebagai peserta pilkada, maka ia harus berhenti dari jabatannya. “Kalau ditetapkan KPU ya dia harus mundur,” imbuh Tjahjo.
Menurut Tjahjo, ketentuan tersebut agar anggota Polri yang maju di pilkada tidak menggunakan hal-hal yang tidak dibernarkan seperti mobilisasi masa dan netraitas.
ADVERTISEMENT
Sama seperti halnya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencalonkan diri, menurut Tjahjo, apabila ia memutuskan untuk maju di pilkada dan telah ditetapkan sebagai calon, maka harus mundur.
“Termasuk anggota DPR dan DPD enggak bisa (kembali ke jabatannya setelah ditetapkan oleh KPU)," terang Tjhajo.