Mendagri: Enggak Ada Masalah Kampanye di Sekolah dan Pesantren

10 Oktober 2018 14:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan paparan saat rapat kerja dengan Komisi II di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/9). (Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan paparan saat rapat kerja dengan Komisi II di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/9). (Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
ADVERTISEMENT
Pondok pesantren, kampus dan sekolah menjadi salah satu target kampanye calon presiden dan wakil presiden di masa kampanye. Padahal, UU Pemilu melarang kampanye di lembaga pendidikan.
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai, kampanye di lembaga pendidikan seperti sekolah-sekolah dan pondok pesantren tidak masalah, sebab sebagian murid di SMA maupun di ponpes telah memiliki hak suara.
“Enggak ada masalah kan (kampanye) sekolah-sekolah, pondok pesantren. Kan punya hak pilih, SMA kan punya hak pilih. Saya kira sosialisasi pemilu, kampanye pemilu semua ini masyarakat kita harus didatangi,” kata Tjahjo di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10).
Menurut Tjahjo, imbauan KPU terkait kampanye tidak boleh di instansi pendidikan perlu dikoordinasikan dengan KPU di daerah. Tjahjo mengatakan ketentuan kampanye tetap harus merujuk pada UU Pemilu dan Peraturan KPU.
“Ya koordinasi saja dengan KPUD, karena yang bertanggungjawab untuk suksesnya Pileg dan Pilpres penjabaran UU dan PKPU adalah KPU. Pemerintah pun tidak intervensi semua harus taat, harus tunduk sebagaimana aturan yang diatur KPU,” terang Tjahjo.
Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandi. (Foto: Putri Sarah Arifira/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandi. (Foto: Putri Sarah Arifira/kumparan)
Dalam UU Pemilu, lembaga pendidikan termasuk wilayah yang dilarang jadi arena kampanye capres-cawapres. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 280 UU Pemilu.
ADVERTISEMENT
(1) Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk NKRI.
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI
c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta Pemilu yang lain;
d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat
e. mengganggu ketertiban umum;
f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan
i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutana
ADVERTISEMENT
j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.