Mendagri Komentari Rambut Pasha 'Ungu': Wajar, Tak Salahi UU

22 Januari 2018 14:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gaya Rambut Pasha Ungu (Foto: Instagram/ @ pashaungu)
zoom-in-whitePerbesar
Gaya Rambut Pasha Ungu (Foto: Instagram/ @ pashaungu)
ADVERTISEMENT
Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Syamsuddin Said, alias Pasha 'Ungu' menuai sorotan gara-gara gaya rambut 'man bun'-nya yang masih serupa vokalis band. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, menyebut tak ada yang salah dengan rambut itu.
ADVERTISEMENT
"Potongan rambut wajar. Mau cepak, mau gundul sah-sah saja. Yang diatur tidak boleh gondrong atau panjang," ucap Tjahjo dalam pesan singkat, Senin (22/1).
Tak hanya soal rambut, Tjahjo juga mengomentari soal pakaian yang dikenakan vokalis Ungu tersebut dalam foto yang beredar di media sosial. Menurut Tjahjo, pakaian dinas itu sudah sesuai dengan aturan.
"Menurut saya, Pasha sebagai kepala daerah dari foto yang beredar tidak menyalahi UU atau peraturan. Seragam sudah benar," tuturnya.
Kapusepen Kemendagri Arief M. Edie menambahkan, ketentuan soal pakaian dinas dan rambut itu tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negara (ASN), dan Peraturan Mendagri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
ADVERTISEMENT
"Memang rambut tidak diatur rinci, tetapi asas kepatutan dan rapi. Penerjemahan rapi kan sesuai etika dan norma dalam masyarakat, bukan rapi menurut diri sendiri atau kelompoknya," ucap Arief kepada kumparan (kumparan.com).