Mendagri Minta MA Prioritaskan Putusan Bacaleg Eks Napi Korupsi

13 September 2018 11:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendagri Tjahjo Kumolo di gedung KPK, Rabu (5/9/18). (Foto: Eny Immanuella Gloria/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri Tjahjo Kumolo di gedung KPK, Rabu (5/9/18). (Foto: Eny Immanuella Gloria/kumparan)
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Mahkamah Agung (MA) memprioritaskan penyelesain polemik bacaleg napi korupsi. Sebab, hingga saat ini, polemik mantan napi korupsi bisa maju sebagai caleg atau tidak hanya tinggal menunggu keputusan Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah minta ke MA untuk ada skala prioritas menyangkut caleg yang mantan koruptor. Nanti, mudah-mudahan bisa diputuskan sebelum tanggal 20 (September)," ujar Tjahjo di Kantor Lemhanas RI, Jakarta Pusat, Kamis (13/9).
Tjahjo menilai dalam polemik tersebut, Bawaslu dan KPU sebagai penyelenggara pemilu memiliki pemahaman berbeda dalam mengartikan PKPU Nomor 20 yang mengatur masalah tersebut. Sehingga, penyelesaiannya, menurut Tjahjo, tinggal berada di tangan MA.
"Antara Bawaslu dan KPU apakah boleh atau tidak mantan napi korupsi nyaleng enggak ketemu. Padahal, penyelenggara pemilu itu adalah Bawaslu dan KPU. Sekarang tinggal tunggu keputusan MA," lanjutnya.
Penyerahan keputusan kepada MA tersebut merupakan hasil mediasi di Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) beberapa waktu lalu. Namun, saat ini Bawaslu telah meloloskan 38 mantan napi korupsi sebagai caleg. Sementara dari pihak KPU, 38 nama tersebut tidak akan masuk dalam daftar caleg tetap (DCT).
ADVERTISEMENT