Mendagri Pastikan Sisa 49 PNS Koruptor Segera Dipecat

28 Januari 2019 17:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo saat penuhi panggilan KPK sebagai saksi Meikarta. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo saat penuhi panggilan KPK sebagai saksi Meikarta. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons terkait baru ada 49 dari 98 PNS dari instansi pusat yang diberhentikan. Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan sisa pegawai negeri sipil (PNS) yang berstatus koruptor segera dipecat.
ADVERTISEMENT
"(Itu instansi) pusat, bukan Kemendagri loh, kementerian dan lembaga lain. Tapi seterusnya kita akan kejar dan secepatnya," kata Tjahjo di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin (28/1).
Baru-baru ini, KPK mencatat, dari 98 PNS yang telah divonis bersalah karena korupsi, baru 49 orang yang sudah diberhentikan. PNS yang belum diberhentikan itu tersebar di beberapa kementerian di antaranya Kementerian PUPR sebanyak 9 orang; Kemenristekdikti 9 orang; Kementerian Kelautan dan Perikanan 3 orang; Kementerian Pertahanan 3 orang; serta Kementerian Pertanian 3 orang.
Tjahjo mengklaim saat ini sudah ada 70 persen PNS di instansi pusat hingga daerah yang sudah dipecat. Saat ini tinggal 30 persen lagi PNS yang menunggu untuk diberhentikan dari jabatannya.
ADVERTISEMENT
"Kemarin sudah dirapatkan di KPK, pokoknya secara prinsip kesepakatan dengan semua daerah sudah diputuskan akhir Desember (semua PNS koruptor dipecat), nah sekarang baru 70an persen, mengejar yang (sisa) 30 persenan," jelas JK.
Ilustrasi tahanan KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
BKN mencatat dari jumlah 2.357 PNS yang berstatus terpidana korupsi, hingga 14 Januari 2019 baru 393 PNS yang sudah ditetapkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (SK PTDH) oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). PPK itu yakni menteri, kepala daerah, dan kepala lembaga.
Sementara di luar data 393 PNS tersebut, hingga 14 Januari 2019 terdapat pula 498 PNS yang sudah diberhentikan secara tidak hormat karena kasus korupsi. Sebanyak 498 PNS itu 57 orang di antaranya berasal dari instansi pusat dan 441 lainnya dari instansi daerah. Sehingga dari keseluruhan data tersebut, terdapat 891 PNS terpidana korupsi yang dipecat dengan tidak hormat.
ADVERTISEMENT
Pada 13 September 2018 lalu, Kemendagri bersama KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara telah membuat surat keputusan bersama (SKB) terkait pemberhentian PNS koruptor yang divonis bersalah dan status hukumnya Inkracht.
Kesepakatan itu ditandatangani oleh MenPAN-RB Komjen Pol Syafruddin, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (13/9).
Dari rilis yang diterima kumparan, SKB tersebut berisi mengenai perintah pemberhentian kepada PNS yang divonis bersalah dan sudah inkracht terkait kasus korupsi. Kemudian juga untuk peningkatan pengawasan PNS dan mengoptimalkan peran Aparatur Pengawas Internal Pemerintah dalam penegakan disiplin bagi PNS yang tersangkut kasus tipikor.