Mendagri: Pergantian 41 Anggota DPRD Tersangka Tak Harus Tunggu Inkrah

4 September 2018 15:55 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri dalam negeri Tjahjo kumolo usai konferensi pers dengan KPK, Selasa (4/9). (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri dalam negeri Tjahjo kumolo usai konferensi pers dengan KPK, Selasa (4/9). (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK telah menahan 41 anggota DPRD Kota Malang yang terjerat kasus korupsi pembahasan APBD-P 2015. Artinya saat ini tersisa 4 anggota DPRD Kota Malang yang belum ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Namun, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan pemerintahan di Kota Malang tetap berjalan setelah mengeluarkan diskresi yang mengatur peraturan wali kota bisa digunakan untuk pengambilan keputusan yang strategis, termasuk APBD. Sehingga DPRD tidak lagi dilibatkan dalam pengambilan keputusan.
Meski begitu, Tjahjo mendorong DPRD Kota Malang kembali aktif dengan mengganti atau pergantian antarwaktu (PAW) bagi 41 anggota DPRD itu. Menurutnya, PAW yang dilakukan partai politik tak harus menunggu kekuatan hukum tetap (inkrah) dari kader partai yang terjerat kasus korupsi tersebut.
PAW, kata Tjahjo, juga bisa dilakukan parpol dengan memecat anggota DPRD yang bersangkutan sesuai dengan aturan di Pasal 193 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
"PAW itu masih melihat kalau kasusnya belum berkekuatan hukum tetap (parpol tidak melakukan PAW). Walau pun partainya memecat (sebelum berkekuatan hukum tetap) ada. Yang dia (anggota DPRD) mundur juga ada," ujar Tjahjo usai berkonsultasi dengan pimpinan KPK terkait penahanan 41 anggota DPRD Kota Malang di Gedung KPK Jakarta, Selasa (4/9).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Pasal 193 UU Pemda, PAW bisa dilakukan tanpa harus menunggu inkrah. PAW bisa dilakukan antara lain jika anggota DPRD kabupaten/kota melanggar sumpah jabatan dan melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur UU Pemda. Salah satu larangan itu yakni melakukan korupsi.
Anggota DPRD Malang Harun Prasojo (tengah) (03/09/2018). (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPRD Malang Harun Prasojo (tengah) (03/09/2018). (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
Meski demikian, Tjahjo enggan mendesak parpol untuk segera melakukan PAW. Sebab, PAW merupakan kewenangan dari parpol.
"Enggak ada (tenggat waktu). Sudah kewenangan parpol untuk PAW. Kalau ada parpol mau me-recall diputuskan oleh DPRD atau Pemda, baru dia mengajukan Mendagri untuk mengajukan izin," kata Tjahjo.
Diketahui KPK telah menahan 41 tersangka anggota DPRD Kota Malang yang terjerat kasus korupsi pembahasan APBD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Artinya, saat ini tersisa 4 anggota DPRD Kota Malang yang belum ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT yang dilakukan KPK pada awal Agustus 2017 lalu. Ketika itu, KPK menangkap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono, dan eks Ketua DPRD Kota Malang, Mochamad Arief Wicaksono.
Jarot diduga menyuap Arief sebesar Rp 700 juta terkait pembahasan APBD-P Malang. Uang Jarot itu diduga diberikan oleh Moch Anton selaku Wali Kota Malang yang telah divonis 2 tahun penjara.
Diduga, uang diberikan agar para anggota DPRD Kota Malang itu menyetujui rancangan peraturan daerah Kota Malang menjadi peraturan daerah Kota Malang tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2015.