Mendagri Setuju Tak Ada Revisi UU untuk Pilkada Serentak 2020

11 Juni 2019 13:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo hadiri halal bihalal di Kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Jakarta, Selasa (11/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo hadiri halal bihalal di Kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Jakarta, Selasa (11/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, memastikan belum ada perubahan peraturan atau desain pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Pilkada Serentak 2020, kata dia, masih digelar berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
ADVERTISEMENT
“Kita mengimbau untuk tidak dulu (diubah). Untuk tahun 2019, tidak ada perubahan undang-undang itu. Soal nanti peningkatan kualitasnya lewat PKPU,” kata Tjahjo di Kantor Bina Pemdes, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (11/6).
Jika nantinya muncul usulan perubahan yang mengemuka di DPR, menurutnya, didasari karena ingin meningkatkan kualitas pemilu. Meski demikian, perubahan tersebut harus melalui proses pembahasan yang cukup panjang.
Petugas KPPS menyiapkan surat suara pada pemungutan suara ulang di TPS 71, Cempaka Putih, Tangerang Selatan. Foto: Helmi Afandi/kumparan
“Ini yang harus kita kompromikan dengan DPR. Karena kalau DPR-nya minta, kan DPR punya hak bersuara juga. Yang penting peningkatan kualitas pilkada serentak harus lebih baik,” tegasnya.
“(Perubahan) tidak bisa mendadak, harus dipersiapkan, perlu lama juga. Siapkan UU kan tidak bisa sehari dua hari,” tuturnya.
Usulan perubahan peraturan pilkada serentak sempat mengemuka setelah pelaksanaan Pemilu Serentak 2019. Muncul usulan untuk memisahkan pemilu menjadi dua yaitu nasional dan lokal dengan jeda 2,5 tahun. Pilpres digabung pileg DPR dan DPD, sementara pilkada digabung pileg DPRD Kabupaten/Kota.
ADVERTISEMENT
DPR menegaskan hingga saat ini dasar peraturan untuk Pilkada 2020 masih menggunakan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.