Mendagri Silakan DPRD DKI Bentuk Pansus Baru Pemilihan Wagub

29 Agustus 2019 15:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Pemotongan tumpeng oleh Anies dan Sandi Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Pemotongan tumpeng oleh Anies dan Sandi Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan
ADVERTISEMENT
Penentuan Wagub DKI pengganti Sandiaga Uno belum juga menemui titik terang, setelah DPRD DKI sebelumnya gagal menentukan cawagub. Beban itu akhirnya menjadi tugas DPRD DKI periode 2019-2024 yang kini berencana membentuk pansus baru.
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pun mempersilakan rencana tersebut. Menurutnya, segala urusan terkait pembahasan Wagub DKI sepenuhnya menjadi kewenangan DPRD DKI.
"Silakan (buat pansel wagub lagi) itu kewenangan DPRD DKI," kata Tjahjo singkat di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (29/8).
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Tjahjo meminta DPRD DKI periode 2019-2024 untuk tak mengulur waktu proses pemilihan Wagub DKI, seperti proses di DPRD DKI periode sebelumnya.
"Usulannya kan dari partai-partai pengusung, kemudian Pak Anies, saya mengharapkan segera menyampiakan nama-nama itu atas usulan partai pengusung ke DPRD dan DPRD segera inisiatif utnuk melakukan proses pemilihan sehingga wagub yang akan membantu Pak Anies sebagai gubernur akan bisa jalan dengan cepat," jelasnya.
Pembentukan pansus baru Wagub DKI pertama kali diungkap anggota pansus dari DPRD DKI periode sebelumnya, Abdurrahman Suhaimi dari Fraksi PKS. Pansus ini akan diisi anggota DPRD DKI periode selanjutnya menggantikan pansus terdahulu.
ADVERTISEMENT
"Nanti ada pansus baru. Otomatis 'kan kemarin bubar dan hasilnya belum disahkan. Maka otomatis dibentuk pansus baru," kata Suhaimi di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (28/8).
Meski membentuk pansus baru, namun Suhaimi mengatakan, anggota pansus baru bisa meneruskan pekerjaan yang sudah dikerjakan oleh pansus terdahulu. Hal tersebut agat pembahasan Wagub DKI tak memakan waktu lama.
"Kemudian kalau pekerjaannya bisa jadi yang sudah ada diteruskan bisa jadi itu diganti lagi. Kita berharap yang sudah ada dilanjutkan agar tidak terlalu lama. Setelah terbentuk alat kelengkapan dewan (AKD), maka kemudian dibentuk pansus untuk menindaklanjuti tatib yang sudah dikerjakan oleh pansus lama yang belum selesai," ucapnya.