Mendagri soal Eks Koruptor Nyaleg: Keputusan MA Bersifat Mengikat

17 September 2018 16:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendagri Tjahjo Kumolo (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri Tjahjo Kumolo (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut putusan Mahkamah Agung yang memperbolehkan eks napi korupsi maju di Pileg 2019 bersifat mengikat. Sehingga, menurutnya, seharusnya keputusan tersebut tidak perlu diributkan lagi.
ADVERTISEMENT
"Keputusan KPU kan sudah mengikat, itu saja sudah. Saya kira KPU juga akan merevisi PKPU-nya. Ya, ini negara hukum. Ya, kira-kira kita harus ikuti aturan hukum saja," kata Tjahjo di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/9).
Ia menjelaskan, aturan KPU yang melarang eks napi koruptor menjadi caleg akan direvisi kembali. Tjahjo juga menegaskan, KPU akan tetap mengikuti putusan MA sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
"Masih ada waktu sampai tanggal 20 (penetapan DCT), itu saja. Saya sudah baca pernyataan KPU bahwa akan menyesuaikan keputusan MA walaupun mengimbau kepada masing-masing partai polik. Kan semngat sejak kita membahas di UU, tapi aturan hukumnya ya sudah, sudah diputuskan oleh MA," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Juru bicara MA Hakim Agung Suhadi mengatakan, petimbangan majelis hakim memperbolehkan eks koruptor nyaleg adalah karena PKPU dianggap bertentangan dengan UU Pemilu. Syarat pencalonan yang termaktub dalam Pasal 240 ayat (1) UU Pemilu tidak mengatur pelarangan eks koruptor nyaleg.
"Dikabulkan karena PKPU itu bertentangan dengan UU yang lebih tinggi." ujar Suhadi saat dikonfirmasi kumparan, Jumat (14/9).
Dalam Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, dikatakan bahwa tergugat yang menerima putusan MA memiliki waktu 90 hari untuk tidak melaksanakan putusan MA. Artinya, PKPU yang melarang eks koruptor nyaleg masih bisa berlaku 90 hari ke depan. Padahal, penetapan caleg dijadwalkan digelar kurang dari 90 hari ke depan, yakni 20 September 2018.
ADVERTISEMENT