Mendagri soal Kasus Ganjar di Bawaslu: Sama Kayak Anies Sudah Izin

26 Februari 2019 12:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendagri, Tjahjo Kumolo, saat memberikan sambutannya di peluncuran Pemilupedia, Hotel The Westin, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri, Tjahjo Kumolo, saat memberikan sambutannya di peluncuran Pemilupedia, Hotel The Westin, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut apa yang dilakulan oleh para kepala daerah berkaitan dengan kampanye pilpres sudah sesuai dengan aturan. Termasuk yang terakhir mengenai Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
ADVERTISEMENT
Ganjar dilaporkan ke Bawaslu karena dianggap melanggar kampanye saat deklarasi bersama 35 kepala daerah se-Jateng mendukung Jokowi-Ma'ruf. Namun, setelah dikaji Bawaslu, Ganjar tak melanggar UU Pemilu.
"Telaah Kemendagri, seluruh kepala daerah yang kemarin muncul di Sumbar, Pak Anies, Jawa Tengah, Jawa Timur, semua sudah mengikuti proses perizinan kepada panwas setempat. Juga mengajukan izin cuti, tidak menggunakan fasilitas atau keuangan daerah," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (26/2).
Tjahjo menepis dianggap membela kepala daerah, apalagi Ganjar Pranowo yang sama-sama kader PDIP. Menurutnya, rujukan Kemendagri adalah aturannya.
"Secara undang-undang, secara proses, secara prosedur, semua clear. Bukannya kami membela, semua sama. Termasuk Pak Anies juga sama, dia sudah mengajukan izin dulu clear saya kira," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Tjahjo mempersilakan bagi Bawaslu untuk mengkaji setiap dugaan pelanggaran kampanye kepala daerah.
"Kalau Bawaslu punya pertimbangan etika silahkan itu kan kewenangan Bawaslu. Tapi dari Kemendagri itu clear semua," tandasnya.
Sebelumnya, Ganjar Pranowo bersama 35 kepala dan wakil kepala daerah di Jawa Tengah mengikuti deklarasi dukungan kepada Paslon 01, Jokowi-Amin di Solo.
Dari 35 kabupaten/kota di Jateng, hanya empat pimpinan daerahnya yang tidak diundang, yakni Kabupaten Sragen, Kendal, Kota Tegal, dan Salatiga. Keempatnya tidak diundang karena bukan pendukung pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 01.