Mendagri soal Wagub DKI: Saya dan Pak Anies Tak Bisa Ikut Campur

22 Juli 2019 12:16 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo saat diwawancara di Gedung KPU, Jakarta Pusat. Foto: Raga Imam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo saat diwawancara di Gedung KPU, Jakarta Pusat. Foto: Raga Imam/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejak Agustus 2018, kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta kosong setelah Sandiaga Uno memutuskan untuk maju di Pilpres 2019. Hingga saat ini DPRD DKI belum juga menetapkan wagub pengganti dari 2 nama yang diajukan PKS.
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya tak bisa ikut campur soal kosongnya kursi Wagub DKI. Ia meminta fraksi di DPRD DKI Jakarta segera menyelesaikan persoalan siapa pengganti Sandi.
"Soal pembahasan tatib atau apa domain itu kewenangan DPRD. Kami enggak bisa apa-apa. Enggak bisa ikut campur apa-apa," kata Tjahjo di JCC, Jakarta Pusat, Senin (22/7).
"Termasuk Pak Anies juga enggak bisa ikut campur apa-apa. Terserah DPRD apakah mau diselesaikan oleh yang terhormat anggota DPRD masa sekarang atau mau dibahas hasil pemilu, terserah DPRD," timpalnya.
Suasana rapat Banggar di DPRD DKI Jakarta. Foto: Moh Fajri/kumparan
Tjahjo mengatakan pembahasan mengenai pengganti Sandi saat ini memang sudah menjadi kewenangan DPRD DKI. Ia meminta DPRD tak molor dan segera memproses terkait nama pengganti Sandi yang akan mengisi posisi Wagub DKI.
ADVERTISEMENT
"Secara prinsip pemerintah pusat, Kemendagri, tidak bisa berbuat banyak. Ini sudah domainnya DPRD. DPRD kan ada fraksi-fraksi, juga perpanjangan tangan partai. Ada dua partai yang berhak untuk mengusung calon wagub, yang disampaikan melalui gubernur kepada DPRD," kata Tjahjo.
"Alangkah baiknya kalau segera diproses. Tapi kan (kita) enggak bisa maksa, (itu) kewenangan penuh DPRD," jelas Tjahjo.
Dua Kandidat Calon Wakil Gubernur DKI Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu. Foto: Facebook/@H. Agung Yulianto SE, Ak. MKom
Pembahasan pemilihan Wagub DKI, terus molor. Diketahui, DPRD DKI sebelumnya sudah menggelar rapat pimpinan gabungan terkait kosongnya posisi wagub tersebut.
Namun, rapimgab untuk menyetujui tatib pemilihan Wagub DKI itu sudah tiga kali gagal. Rapimgab pada Selasa (16/7) lalu juga batal dengan alasan jadwal mendadak dan tidak kuorum.
Kondisi itu sama seperti pada agenda rapimgab pertama pada Rabu (10/7) dan agenda kedua pada Senin (15/7) yang disebabkan oleh banyaknya anggota DPRD DKI yang tidak hadir.
ADVERTISEMENT