news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Mendagri Tegaskan Pemda Tak Punya Kewenangan Buat Aturan Taksi Online

13 November 2018 13:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendagri Tjahjo Kumolo (tengah) temui keluarga korban Lion Air JT-610 di RS Polri.  (Foto: Lutfan Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri Tjahjo Kumolo (tengah) temui keluarga korban Lion Air JT-610 di RS Polri. (Foto: Lutfan Darmawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan pemerintah daerah, baik tingkat provinsi dan kabupaten/kota, tidak mempunyai kewenangan mengatur penyelenggaraan taksi online. Ia mengatakan, pengaturan penyelenggaraan taksi online telah diatur oleh pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada kewenangan pemerintah daerah atau provinsi atau kota/kabupaten yang mengatur transportasi online. Pemerintah daerah tidak cukup anggaran untuk mendukung pengawasaan terhadap angkutan sewa khusus. Ini banyak laporan dari semua daerah," kata Tjahjo dalam pemaparannya bertajuk Peran Pemda dalam Penyelenggaraan dan Pengadaan Taksi Online di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Selasa (13/11).
Kendati demikian, Tjahjo meminta agar pemda tetap menampung aspirasi pihak-pihak yang menginginkan adanya taksi online di daerahnya. Ia juga meminta mereka untuk tidak melakukan aksi demonstrasi terkait hal ini, supaya tidak menimbulkan masalah baru.
Demo taksi online di gedung Kemenhub (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Demo taksi online di gedung Kemenhub (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
"Saya mohon kalau ada keinginan, baik taksi online atau tidak, sampaikan kepada pemerintah. Saya kira Pak Menhub terbuka. Jangan demo, jangan memacetkan jalan. Itu yang saya alami juga, anggaran desa sudah begitu besar, eh kepala desa masih demo," tuturnya.
ADVERTISEMENT
"Jangan demolah. Ini negara bersama, kalau di demo di saya, ya saya usir. Mari dirembuk apa-apa yang harus dilakukan dengan baik," imbaunya.
Tjahjo juga memastikan akan selalu mensosialisasikan setiap peraturan Kemenhub kepada pemda setempat. Hal ini dilakukan agar peraturan yang dipahami soal transportasi antara daerah dan pusat dapat seragam.
"Kami juga sudah dari setiap aturan dari Pak Menhub kami adopsi, kita jabarkan ke walikota/bupati. Ini aturan pusat, hukumnya wajib untuk menjabarkan, menyelaraskan. Daerah punya aturan sendiri, tapi harus sinkron dengan pusat. Kita harus sesuaikan dengan situasi dan geografis masing-masing daeah," pungkasnya.