Mendagri Tjahjo Lapor Gratifikasi Tongkat Keris dari Abad ke-14

4 Juni 2018 19:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bukti gratifikasi yang dilaporkan ke KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bukti gratifikasi yang dilaporkan ke KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK kembali menerima sejumlah laporan gratifikasi dari pejabat negara. Salah satu laporan yang masuk adalah dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Politikus PDIP itu melaporkan tongkat komando.
ADVERTISEMENT
Tongkat komando tersebut tidak sembarangan. Sebab di dalamnya terdapat keris yang terbuat dari kayu cendana dari abad ke-14. Tongkat itu pun disebut bertahtakan intan.
"Yang paling menarik, ini ada keris dalam bentuk tongkat komando, sarungnya kayu cendana, dari abad ke-14," kata Direktur Gratifikasi Giri Suprapdiono di Gedung KPK, Senin (4/6).
Bukti gratifikasi yang dilaporkan ke KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bukti gratifikasi yang dilaporkan ke KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Giri tidak menjelaskan lebih lanjut soal pelaporan Tjahjo tersebut, termasuk berapa harga dari tongkat berisi keris itu. Sebab menurut dia, laporan itu masih dalam proses telaah unit gratifikasi KPK.
Selain tongkat komando, sejumlah barang lainnya juga turut dilaporkan oleh Tjahjo. Salah satunya adalah 45 potong kain serta jam tangan merek Audemars Piguet.
"Jam itu seharga Rp 600 juta," ujar Giri.
Bukti gratifikasi yang dilaporkan ke KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bukti gratifikasi yang dilaporkan ke KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Giri menyebut bahwa barang-barang itu juga sedang dalam proses telaah. "Kami mengapresiasi, kemarin kami sudah izin, apakah mau disampaikan. Ini salah satu bentuk kepatuhan dari bapak Mendagri. Beliau sering sekali melaporkan," imbuh Giri.
ADVERTISEMENT
Hingga tanggal 4 Juni 2018, KPK mendapat 795 laporan gratifikasi. Sebanya 534 laporan di antaranya sudah ditetapkan dirampas menjadi milik negara. Nilai gratifikasi yang sudah ditetapkan milik negara itu mencapai Rp 6.203.115.339, baik berupa barang maupun uang.
Bukti gratifikasi yang dilaporkan ke KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bukti gratifikasi yang dilaporkan ke KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Tiga besar instansi yang paling besar nilai laporannya adalah Kementerian Keuangan sebesar Rp 2,8 miliar, Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 197 juta, dan Kementerian Kesehatan sebesar Rp 64,3 juta.
Sementara bila perseorangan, Presiden Joko Widodo menjadi pelapor paling besar nilainya dengan Rp 58 miliar. Disusul kemudian oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla dengan Rp 40 miliar dan seorang pegawai Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 9,8 miliar.