Mendagri Tolak Usul Eks Napi Dilarang Nyaleg: Ganggu Tahapan

26 April 2018 19:07 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendagri, Tjahjo Kumolo (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri, Tjahjo Kumolo (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pimpinan DPR dan KPU mengusulkan agar mantan narapidana tidak bisa diusung menjadi caleg pada Pileg 2019 mendatang. Usul KPU ini menjadi perbincangan hangat dan menuai pro dan kontra.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai perubahan peraturan atas penghapusan hak mantan napi untuk mencalonkan diri dapat mempengaruhi peraturan yang lainnya.
"Kalau memang satu ayat saja, satu ayat satu hari mungkin selesai, tapi apakah ada jaminan hanya satu ayat? Enggak mungkin wong kemarin UU pilkada kemarin juga melebar dirombak semua kok," kata Tjahjo seusai mengisi peserta Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Regional Kalimantan di Hotel Pullman Jakarta Central Park, Jakarta Barat, Kamis (26/4).
Tjahjo melanjutkan, perubahan aturan tersebut akan mempengaruhi tahapan pilkada, yang secara otomatis akan mengganggu proses jalannya pilkada.
"Nah kalau dirombak, mengganggu tahapan. Tahapannya kan ketat sekali, kerja keras KPU," imbuhnya.
Menurut Tjahjo, political will di Indonesia lebih dibutuhkan dibandingkan dengan perubahan peraturan pemilu. Selain itu, untuk menekan korupsi kepala daerah, pemerintah sudah berupaya menyediakan dana parpol untuk kampanye caleg.
ADVERTISEMENT
Ia menyampaikan PKPU mengenai pelarangan mantan narapidana sebagai caleg harus dilihat dari segala aspek. Pasalnya polemik ini bersifat kasuistik.
"Niat KPU itu baik. Tapi daya pribadi ya seseorang sudah menjalankan hukuman sudah lunas ya. Salah salah, saya dihukum, selama dihukum saya berkelakuan baik. bebas sudah lunas tho. Saya kira KPU sudah mensyaratkan, lihat secara kasuistik," pungkasnya.