Mendes Akan Hadiri Sidang Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye

20 Maret 2019 14:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eko Putro Sandjojo Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eko Putro Sandjojo Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo menyatakan akan hadir dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran kampanye di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/3).
ADVERTISEMENT
"Siap, hadir saya hadir nanti," kata Eko saat dikonfirmasi, Rabu (20/3).
Eko mengaku tak ada persiapan khusus jelang sidang nanti. Ia hanya akan mendengarkan apa yang disampaikan oleh pihak Bawaslu dalam sidang.
"Enggak tahu saya mau diperiksa apa. Dengerin saja nanti," pungkas Eko.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo Foto: Dok: Kementerian PDTT
Dalam sidang ini, Bawaslu akan mendengarkan keterangan dari Eko selaku terlapor. Sidang digelar sekitar pukul 16.00 WIB
Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja meminta agar Menteri Desa Eko Putro Sandjojo dapat hadir dalam sidang administrasi Bawaslu yang diagendakan Rabu (20/3).
Dalam kasus ini, Eko diduga tak mengajukan izin terlebih dahulu saat mengkampanyekan paslon nomor urut 01 Jokowi - Ma'ruf Amin di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 22 Februari lalu.
ADVERTISEMENT
"Kami melaporkan Bapak Eko Putro sebagai TKN Jokowi-Ma'ruf, bermula dari kegiatan pelaksanaan deklarasi relawan 'Fortuna Sultra untuk Jokowi-Amin' pada tanggal 22 Februari 2019 di pelataran alun-alun Kendari, Sulteng," kata Haminudin selaku pelapor sekaligus anggota Bawaslu Sulteng di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (18/3).
Sidang administrasi dugaan pelanggaran pemilu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo di Bawaslu, Jakarta, Senin (18/3). Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Selain dihadiri Eko, deklarasi itu dihadiri Ketua TKN Erick Thohir dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Saat itu, Eko bersama Erick Thohir dan Cak Imin mengacungkan jari telunjuk sebagai bentuk dukungan kepada Jokowi.
Bawaslu Sulteng pun sudah melakukan investigasi ke Kemendes untuk meminta salinan cuti Eko. Namun Bawaslu hanya menemukan surat pengajuan cuti pada 21 Februari yang akan diserahkan kepada Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
Seharusnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seorang menteri harus menyerahkan surat izin cuti kampanye paling telat 3 hari sebelum acara. Namun Bawaslu tak kunjung mendapatkan surat izin tersebut.
Atas dasar itu, Eko diduga telah melanggar Pasal 281 ayat 1 huruf a dan b, dan ayat 2 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu diduga Eko telah melanggar Pasal 62 PKPU nomor 23 tahun 2018 dan Pasal 59 ayat 3 huruf b dan c tentang kampanye yang melibatkan menteri.