Mendes Penuhi Panggilan Bawaslu, Datang Lewat Pintu Belakang

20 Maret 2019 16:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo. Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo. Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo akhirnya memenuhi undangan Bawaslu soal dugaan pelanggaran kampanye. 
ADVERTISEMENT
Eko tiba sekitar pukul 15.50 WIB di Gedung Bawaslu RI, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (20/3). Kedatangan Eko tidak diketahui oleh sejumlah awak media yang menunggu.
Politikus PKB itu masuk ke dalam gedung Bawaslu melalui pintu belakang gedung, dekat dengan parkiran mobil. Dari pintu itu ada tangga darurat ke lantai atas. Padahal ada lift jika masuk lewat pintu depan. 
"Kalau sidang dari Kemendes agendanya pukul 16.00 WIB," ujar salah seorang petugas informasi Bawaslu. 
Kantor Bawaslu. Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Pantauan kumparan, Eko didampingi oleh sejumlah pegawai Kementerian Desa dan PDDT.
Hingga saat ini, sidang masih berlangsung secara tertutup. Awak media tidak diperkenankan meliput jalannya sidang. 
Sebelumnya kepada kumparan, Eko memastikan akan memberikan klarifikasi kepada Bawaslu. "Enggak tahu saya mau diperiksa apa, dengerin saja nanti," ucap Eko.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Eko diduga tak mengajukan izin terlebih dahulu saat mengampanyekan paslon nomor urut 01 Jokowi - Ma'ruf Amin di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 22 Februari lalu.
"Kami melaporkan Bapak Eko Putro sebagai TKN Jokowi-Ma'ruf, bermula dari kegiatan pelaksanaan deklarasi relawan 'Fortuna Sultra untuk Jokowi-Amin' pada tanggal 22 Februari 2019 di pelataran alun-alun Kendari, Sulteng," kata Haminudin selaku pelapor sekaligus anggota Bawaslu Sulteng di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (18/3).
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seorang menteri harus menyerahkan surat izin cuti kampanye paling telat 3 hari sebelum acara. Namun Bawaslu tak kunjung mendapatkan surat izin tersebut.
Atas dasar itu, Eko diduga telah melanggar Pasal 281 ayat 1 huruf a dan b, dan ayat 2 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu diduga Eko telah melanggar Pasal 62 PKPU nomor 23 tahun 2018 dan Pasal 59 ayat 3 huruf b dan c tentang kampanye yang melibatkan menteri.
ADVERTISEMENT