Mendikbud Ubah Permendikbud Zonasi, SD Wajib Terima Anak 7 Tahun

31 Mei 2018 0:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendikbud Muhadjir Effendy di DPR (Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
zoom-in-whitePerbesar
Mendikbud Muhadjir Effendy di DPR (Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
ADVERTISEMENT
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) melalui Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Peraturan ini mengatur penerimaan siswa pada TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut menggantikan regulasi sebelumnya, yakni Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017. Berbagai penyederhanaan diterapkan dalam aturan baru ini. Di antaranya terkait persyaratan usia yang kini mewajibkan SD menerima anak berusia 7 tahun.
"Misalnya pada jenjang SD, usia 7 tahun wajib diterima, kecuali bagi peserta didik yang tidak mampu pada satuan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan satuan pendidikan di daerah 3T, serta penghapusan ketentuan rombongan belajar,” ungkap Mendikbud Muhadjir Effendy di acara 'Sosialisasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah' di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, Rabu (30/5).
Siswa Sekolah Dasar. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Siswa Sekolah Dasar. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Ia mengatakan aturan baru ini dibuat agar PPDB lebih objektif, merata, akuntabel, transparan, nondiskriminatif, dan berkeadilan. Harapannya aturan ini dapat meningkatkan akses layanan pendidikan.
“Permendikbud ini merupakan penyederhanaan dari peraturan sebelumnya, dan memperbaiki beberapa ketentuan yang mengatur tata cara pelaksanaan PPDB, mulai dari persyaratan, seleksi, sistem zonasi, termasuk pengaturan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar dalam satu satuan pendidikan,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sistem Zonasi
Selain usia, Permendikbud 2018 tentang zonasi ini juga mengatur waktu pelaksanaan PPDB untuk sekolah negeri. PPDB dimulai sejak bulan Mei. Namun untuk masalah jarak sekolah dengan rumah, Permendikbud ini tetap mengaturnya.
“Pengaturan penggunaan sistem zonasi demi pemerataan pendidikan di Indonesia, dan sekolah negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB,” tutur Muhadjir.
Setiap dinas pendidikan di daerah juga wajib memastikan setiap sekolah negeri menyelenggarakan PPDB sesuai dengan zonasi yang ditetapkan. Dengan demikian, dinas pendidikan dan sekolah negeri tidak dapat menetapkan persyaratan lainnya yang berbeda dengan Permendikbud.
“Kepala sekolah dan guru saya minta untuk mensosialisasikan PPDB dan memotivasi siswa dengan baik. Jangan sampai ada salah paham dan menimbulkan masalah di kalangan siswa dan orang tua,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Penguatan Pendidikan Karakter
Pada kesempatan ini, Muhdjir juga mengingatkan mengenai penerapan penguatan pendidikan karakter (PPK) di sekolah.
“Pelaksanaan PPK didasarkan pada nilai-nilai dasar kebangsaan dan kemanusiaan yang meliputi pembiasaan untuk menumbuhkan nilai-nilai beragam seperti nilai moral dan spiritualisme, kebangsaan dan kebhinekaan, maupun pengembangan potensi peserta didik,” pungkasnya.
Mengenal Permendikbud No 14 tahun 2018 (Foto: Putri Sarah A/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mengenal Permendikbud No 14 tahun 2018 (Foto: Putri Sarah A/kumparan)