Menelisik Gaji Yaya, Pejabat Kemenkeu yang Diciduk KPK saat OTT

7 Mei 2018 11:35 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yaya Purwanto di KPK (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Yaya Purwanto di KPK (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menetapkan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, sebagai tersangka suap. Padahal jika ditelisik, gaji plus tunjangan Yaya cukup besar, mencapai Rp 20 jutaan.
ADVERTISEMENT
Yaya jadi tersangka setelah KPK menangkapnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (4/5/2018) lalu.
Yaya bersama tiga orang lainnya terlibat dalam dugaan suap usulan dana RAPBN-P Tahun Anggaran 2018. Pidana korupsi yang dilakukan Yaya membuat Menkeu Sri Mulyani murka.
"Kalau kita lihat yang kejadian ini tentu kita akan meminta KPK terus melakukan penyelidikan apakah ini satu orang apakah ada yang sifatnya sistemik," beber Sri Mulyani di Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (7/5).
Menurut Sri Mulyani, apabila benar ada dugaan ada oknum lain yang terlibat, pihaknya juga akan tegas menindak.
Yaya Purwanto di KPK (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Yaya Purwanto di KPK (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
"Dan kalau sistemik siapa-siapa saja yang terlibat di Kemenkeu kami akan melakukan," ujar dia.
Murka Sri Mulyani bisa dianggap wajar. Di masa Sri Mulyani, perbaikan kesejahteraan pegawai Kemenkeu memang digenjot. Salah satunya urusan remunerasi.
ADVERTISEMENT
kumparan (kumparan.com) mencari tahu besaran pendapatan yang didapatkan Yaya sebagai pejabat eselon IV.
Sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat eselon IV Kementerian Keuangan, gaji Yaya terbilang besar. Jika dihitung dari gaji pokoknya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Gaji PNS, gaji pokok Yaya yang bergolongan III d, mendapat Rp 5.620.300 per bulan..
Yaya juga mendapat tunjangan kinerja berdasarkan Perpres Nomor 156 tahun 2014, tunjangan Eselon IV (grade 14-16) antara Rp 6.349.000 - Rp 8.458.000. Katakanlah Yaya mendapatkan grade yang paling tinggi, Rp 8.458.000.
Jika ditotal pendapatan Yaya per bulan sekitar Rp 14.081.000. Pendapatan Yaya ini juga belum ditambah dengan uang rapat dan uang dinas luar kota. Yaya bisa mendapatkan uang saku Rp 1 juta dari tiap rapat yang dihadirinya, begitu pun dengan dinas luar kota bahkan dinas luar negeri.
ADVERTISEMENT
Untuk jabatan sekelas Yaya sebagai Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pastinya selalu mengikuti rapat-rapat setiap harinya. Belum lagi ada dinas perjalanan ke luar kota. Angkanya tentu bisa lumayan besar. Tapi ya itu tadi, soal korupsi bukan semata soal gaji, tapi soal hati.