Menelusuri Sepak Terjang Aziz, Calon Ketua DPR Pilihan Setya Novanto

11 Desember 2017 15:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aziz Syamsuddin (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aziz Syamsuddin (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Setya Novanto yang kini menjadi pesakitan KPK telah mengundurkan diri dari kursi Ketua DPR melalui surat yang ia tulis dari balik jeruji besi. Dalam surat tersebut, Setya Novanto juga menunjuk Aziz Syamsuddin menjadi penggantinya sebagai orang nomor satu di parlemen.
ADVERTISEMENT
Keputusan yang dianggap sepihak tersebut sontak menyulut reaksi keras dari elite Partai Golkar lainnya. Sebab, jika merujuk pada UU MD3, posisi Ketua DPR harusnya dirapatkan oleh DPP Golkar melalui rapat pleno dan kemudian disampaikan ke DPR melalui fraksi.
Terlepas dari masalah tersebut, siapakah sosok Aziz Syamsuddin yang ditunjuk langsung oleh Setya Novanto?
Setya Novanto tahanan kpk (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto tahanan kpk (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Aziz saat ini menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran sekaligus anggota Komisi III DPR RI yang memiliki lingkup tugas di bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.
Nama Aziz sendiri sempat mencuat saat diduga turut terseret dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Kawasan Pusat Kegiatan Pengembangan dan Pembinaan Terpadu SDM di Kelurahan Ceger, Jakarta Timur pada tahun 2014. Ia diduga turut menerima sejumlah dana dari perusahaan Permai Group yang merupakan milik M Nazaruddin.
ADVERTISEMENT
Dugaan tersebut terekam dalam dua pengeluaran dengan keterangan "All Azis" -- yang diduga kuat ditujukan untuk dirinya -- dengan perincian 250 ribu dollar AS untuk anggota Komisi Hukum DPR dan 50 ribu dollar AS untuk jatah Aziz. Dalam pengeluaran kedua sebesar 500 ribu dollar AS, tertulis keterangan AS, Alwy dan Olly.
Aziz pun sudah membantah mengenai dugaan tersebut. Hingga saat ini juga KPK belum mengumumkan secara resmi mengenai perkembangan hal itu.
Nazaruddin di Sidang e-KTP (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Nazaruddin di Sidang e-KTP (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Ini bukan pertama kalinya ia dituduh terlibat dalam kasus korupsi. Pada tahun 2013, Nazaruddin sempat menuding Aziz bersama Bambang Soesatyo dan Herman Hery terlibat dalam kasus dugaan korupsi Simulator SIM Korlantas Polri. Dalam kasus tersebut, Nazar diperiksa oleh KPK karena perusahaannya sempat ikut tender, meski akhirnya kalah.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Aziz membantah keterlibatannya dalam kasus tersebut. Ia menjelaskan, urusan terkait pengadaan Simulator SIM Korlantas Polri tidak ada hubungannya degan Komisi III di mana ia bernaung. Aziz menegaskan, hal tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga tidak ada pembahasannya di DPR karena langsung dikelola oleh Korlantas Polri sebagai pengguna sesuai undang-undang.
Bagaikan drama, namanya kembali disinggung dalam sebuah kasus. Kali ini, di Mei 2015, Aziz dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena dugaan makelar kasus dan penguasaan saham salah satu perusahaan di Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, yang melibatkan PT Puteri MEA yang merupakan warisan dari almarhum Andi Rahman Aziz Gani, kakak Aziz.
Namun, ia segera menepis tuduhan tersebut. Ia menyebutkan, setelah kakaknya meninggal memang ada beberapa orang yang punya utang dan hubungan bisnis dengan kakaknya. Mereka kemudian menyerahkan kepemilikan saham almarhum kepada dirinya selaku ahli waris melalui surat pernyataan yang diitandatangani di atas materai.
ADVERTISEMENT
Persoalan baru muncul setelah PT Puteri MEA memenangkan sengketa perdata antara PT Senamas Energindo Mineral berdasarkan putusan PN hingga kasasi dan Peninjauan Kembali di MA.
Sidang Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Aziz juga sempat disebut dalam potongan rekaman pemeriksaan Miryam yang dibuka oleh KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8) lalu, Dalam rekaman, Miryam mengaku kepada penyidik KPK Novel Baswedan bahwa dia menerima intimidasi dari beberapa anggota Komisi III DPR, termasuk Azis, Desmond Junaidi Mahesa, Sarifuddin Sudding, Bambang Soesatyo, Hasrul Azwar, dan Masinton Pasaribu.
Aziz yang merasa tidak pernah melakukan hal tersebut langsung mengeluarkan pembelaan. Selain tidak pernah berada di komisi yang sama dengan Miryam, Aziz mengaku tidak pernah bertemu dan berbicara dengan Miryam sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Keterangan Miryam itu pun yang kemudian memicu adanya pembentukan Pansus Hak Angket KPK oleh DPR. Aziz pun tercatat menjadi salah satu anggota dari pansus tersebut.
Selain soal Miryam, nama Aziz kembali keluar di kasus tersebut sebagai orang yang dipercaya oleh Setya Novanto sebagai saksi meringankan bersama delapan orang lainnya. Tercatat, ada 8 saksi meringankan dari Partai Golkar selain dirinya yaitu Ketua Bidang Hukum dan HAM Rudi Alfonso, Ketua DPD I NTT Melky Laka Lena, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, Anwar Puegeno, Agun Gunandjar Sudarsa, Robert Kardinal, Maman Pesmana (Maman Abdurrahman), dan Erwin Siregar.
Tidak hanya dari Partai Golkar, Setya Novanto juga meminta saksi meringankan dari ahli hukum pidana yaitu Mudzakkir, Romly Atmasasmita, Samsul Bakri, dan Supandji, serta ahli hukum tata negara, Margarito Kamis.
Setya Novanto di HUT Kosgoro 57 (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto di HUT Kosgoro 57 (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
Jika berbicara soal sepak terjangnya di politik, karier Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Cricket Seluruh Indonesia itu di Partai Golkar sendiri tak selamanya mulus. Ia dan Bowo Sidik Pangarso pernah diadukan ke Bareskrim Polri oleh Pimpinan Pusat Kolektif Kosgoro 1957 karena dinilai mencatut nama dan logo Kosgoro 1957 secara ilegal.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut berawal dari Musyawarah Besar Luar Biasa Kosgoro yang diadakan di Bali, 16 Januari 2016 silam. Azis dan Bowo yang memprakarsai musyawarah tersebut dianggap telah melakukan pelanggaran berat karena sebagai anggota biasa, seharusnya keduanya tidak layak menggelar Mubeslub Kosgoro..
Meski sempat bermasalah dengan organisasi sayap Golkar, namun nama Azis tetap dianggap sebagai politikus yang cukup berpengaruh di Partai Golkar. Namanya muncul sebagai calon Ketua Umum Golkar besama dengan Ade Komarudin, Setya Novanto, Airlangga Hartarto, Mahyuni, Syahrul Yasin Limpo, Indra Bambang Utoyo, Priyo Budi Santoso dan Wati Amir.
Pemilihan ketum yang diadakan pada Munaslub Partai Golkar 2016 di Nusa Dua, Bali, tersebut sempat diwarnai drama setelah muncul usulan dari DPD I dan II pemilik suara agar voting dilakukan terbuka. Seluruh calon, kecuali Setya Novanto, sempat menolak usulan tersebut dan mengancam akan memboikot pemilihan.
ADVERTISEMENT
Pada akhirnya, Munaslub tersebut memenangkan nama Setya Novanto sebagai Ketua Umum Partai Golkar.
Gagal sebagai Ketua Umum Partai Golkar, kini Aziz tinggal satu langkah lagi untuk menjadi Ketua DPR RI menggantikan Setya Novanto. Namun, penunjukkan dirinya sebagai Ketua DPR RI pengganti di dalam surat Novanto masih menjadi perdebatan.