Mengacu Perppu Ormas, FPI Tak Ajukan Perpanjangan Izin ke Kemendagri

20 Juli 2019 20:51 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota FPI di Sidang Peninjauan Kembali, Ahok Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota FPI di Sidang Peninjauan Kembali, Ahok Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Izin FPI sebagai ormas terdaftar di Kemendagri sudah habis pada 20 Juni lalu. Hingga kini, FPI belum mengajukan perpanjangan izin meski masa berlaku sudah habis sejak 1 bulan lalu.
ADVERTISEMENT
Anggota tim pengacara FPI, Damai Hari Lubis, mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan perpanjangan izin ke Kemendagri. Hal itu mengacu pada Perppu No 2 tahun 2017 tentang Perubahan UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Kini Perppu tersebut sudah disahkan menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.
“Di dalam Perppu dikatakan pendaftaran ormas itu tidak hal yang wajib, melainkan sifatnya sukarela. Sehingga tidak menjadi keharusan FPI mesti mendapatkan izin oleh Kemendagri baru diperbolehkan melakukan aktifitasnya,” ucap Damai dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/7).
FPI saat aksi damai di Mabes Polri. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Terlebih, Damai menilai proses pendaftaran ormas selama ini dipersulit. Padahal menurutnya, ormas bisa menjadi lembaga kontrol sosial untuk mengawasi jalanya pemerintahan.
“Karena mendaftar saja dipersulit ambil langkah hukum lainnya yang tidak menyimpang,” ucap Damai.
ADVERTISEMENT
Damai juga berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85 tahun 2014 yang menyebut pemerintah tidak bisa menyatakan suatu ormas tersebut terlarang atau wajib mendaftarkan diri.
“Dan ada putusan MK-nya yang tidak perlu daftar. Pendaftaran bersifat sukarela, selain dasar hukum konstitusi dan UU tersebut di atas, juga sudah ada putusan MK yang mengikat,” tutup Damai.
Laskar FPI membantu polantas.: Viry Alifiyadi/kumparan
Putusan MK tersebut berbunyi:
Menurut Mahkamah yang menjadi prinsip pokok bagi ormas yang tidak berbadan hukum, dapat mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang bertanggung jawab untuk itu dan dapat pula tidak mendaftarkan diri.
Suatu ormas yang tidak mendaftarkan diri kepada pemerintah, tidak bisa mendapatkan pelayanan dari pemerintah. Tetapi negara tidak bisa menyatakan ormas tersebut terlarang, atau negara tidak bisa melarang kegiatan tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang menganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, pemerintah hingga kini belum memutuskan akan memperpanjang izin FPI atau tidak. Menkopolhukam Wiranto mengatakan, perizinan belum diberikan karena pemerintah masih mendalami rekam jejak FPI.
"Kita masih mendalami, dilakukan suatu evaluasi dari aktivitasnya selama dia ada, organisasinya, track record-nya juga sedang disusun, organisasi memang layak diberikan izin lagi atau tidak," ujar Wiranto usai memimpin rakortas tingkat menteri di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Jumat (18/7).