news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Mengaku Bisa Gandakan Uang, Pria di Bali Tipu Korban Rp 402 Juta

25 April 2019 17:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka modus penipuan memegang barang bukti saat konferensi pers. Foto: Dok. Polda Bali
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka modus penipuan memegang barang bukti saat konferensi pers. Foto: Dok. Polda Bali
ADVERTISEMENT
Polda Bali menangkap dua pelaku penipuan bernama Abu Hari dan Agus Jauhari di rumahnya di Jalan Pidada, Ubung, Denpasar pada Rabu (24/4) kemarin. Keduanya diduga terlibat jaringan penipuan dengan modus menggandakan uang.
ADVERTISEMENT
Dir Krimum Polda Bali, Kombes Andi Fairan, mengatakan, penangkapan ini berawal dari aduan seorang korban bernama Ni Ketut Sudiasih (53) pada Maret 2019. Saat itu, Sudiasih curhat kepada iparnya bernama Sarwa tentang kesulitan ekonomi.
Lalu, Sarwah melanjutkan curhatan itu kepada rekannya bernama Gusti Ngurah. Gusti Ngurah lalu menyarankan Sarwah menghubungi Abu Hari. Kepada Sarwah, Ngurah menyampaikan Abu Hari dapat membantu Sudiasih dengan cara menggandakan uang.
"Jadi Gusti Ngurah adalah penghubung kelompok penipuan ini di Bali," kata Fairan di Polda Bali.
Gusti Ngurah --yang kini menjadi buronan polisi-- pun memberikan nomor kontak Abu Hari kepada Sudiasa. Setelah berbincang, keduanya sepakat bertemu di rumah korban. Abu Hari lantas meyakinkan Sudiasa bahwa ia benar-bebar memiliki kemampuan menggandakan uang.
ADVERTISEMENT
"Pelaku meminta korban menyediakan uang Rp 4,1 juta dan menuliskan nomor seri (uang) itu dan dimasukkan ke dalam dompet levis. Dompet itu diletakkan dalam sebuah dipan (tempat kasur). Lalu, pelaku membawa korban ke dalam kamar korban untuk melakukan ritual. Saat itu, pelaku mengeluarkan dompet mirip dari saku jasnya," kata dia.
Seorang Teller menghitung uang Rupiah dan Dolar Amerika Serikat. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Usai ritual, Sudiasah telah menemukan uang itu berganda. Puas dengan hasilnya, Sudiasa kembali menghubungi Abu Hari sebanyak dua kali. Pada pertemuan terakhir, Sudiasa kemudian menyerahkan uang tunai Rp 20 juta, 18 ribu dolar AA, 30 gram emas dan 2 unit telepon selular untuk digandakan.
Abu Hari menyuruh Sudiasa memasukkan sejumlah uang dan perhiasan itu ke dalam sebuah kotak. Abu Hari pun mengaku bisa menggandakan semuanya dengan cara menggosok-gosok daun jambu biji.
ADVERTISEMENT
"Ternyata saat berada di dalam kamar di rumah korban, pelaku ini mengambil semua isi uang dan emas tersebut dan hanya menyisahkan kotak kosong yang dikunci rapat dan kuat," tambah Fairan.
Tersangka penipuan dengan modus menggandakan uang dihadirkan dalam konferensi pers di Bali. Foto: Dok. Polda Bali
Abu Hari pun meninggalkan rumah Sudiasa. Sudiasa mencoba untuk membuka kotak itu. Kotak itu rupanya tak bisa dibuka. Sudiasa pun menghubungi kembali Abu Hari. Bukan memberi kunci, Abu Hari Justru meminta Sudiasa mentransfer uang Rp 70 juta untuk membeli minyak katsuri. Sebab, minyak ini adalah kunci membuka kotak itu.
"Korban kembali mentransferkan uang Rp 70 juta itu kepada pelaku. Setelah menerima transferan itu, pelaku kemudian hilang kontak dengan korban," terang Fairan.
Tak bisa dihubungi, Sudiasa pun mencoba membuka paksa kotak itu. Setelah dibuka ternyata isinya kosong. Sudiasa pun melaporkan kejadian itu kepada polisi. Atas peristiwa ini, Sudiasa mengalami kerugian Rp 420 juta.
ADVERTISEMENT
Setelah melakukan penyamaran, polisi pun berhasil mengamankan Abu Hari dan Agus Jauhari selaku sopir Abu Hari. Berdasarkan hasil interogasi polisi, rupanya, Abu Hari sudah melakukan modus ini empat kali. Pertama di Desa Terunyan, Kabupaten Buleleng, dengan korban mengalami kerugian Rp 40 juta, Buleleng Rp 9 juta dan Rp3 0 juta, dan Gilimanuk Rp 21 juta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dijerat dengan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.