Mengaku Polisi, Pencuri Handphone di Bandung Ditangkap

11 Oktober 2019 20:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers kasus tindak pencurian dengan modus polisi gadungan di Mapolsek Cisarua, Jumat (11/10/2019). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers kasus tindak pencurian dengan modus polisi gadungan di Mapolsek Cisarua, Jumat (11/10/2019). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Mengaku sebagai polisi, warga Garut berusia 26 tahun Dannis, ditangkap polisi karena mencuri handphone. Kapolsek Cisarua Kompol Ikhwan Heriyanto menuturkan, pelaku sudah empat kali melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
ADVERTISEMENT
Menurut Ikhwan, pelaku beraksi seorang diri tanpa mengenakan seragam polisi sambil membawa senjata mainan. Biasanya, pelaku mendatangi tempat berkumpul anak-anak muda.
"Pelaku berpakaian preman dengan menenteng replika senjata api. Dia beraksi sendirian dan mendatangi anak-anak yang sedang nongkrong," kata dia di Mapolsek Cisarua, Jumat (11/10).
Ikhwan menjelaskan, Dannis beraksi dengan mengaku sebagai polisi lalu menilang korbannya. Setelah memastikan korban tidak memiliki surat, pelaku meminta korban mendatangi Mapolsek Cisarua bersamanya. Pelaku pun menjadikan handphone korban sebagai jaminan.
"Pelaku kemudian meminta korban untuk mendatangi Polsek Cisarua bersamanya. Sebagai jaminan ponsel milik korban diambil," ujar dia.
Akan tetapi, lanjut Ikhwan, dalam perjalanan menuju ke Mapolsek pelaku meminta korban melaju di depannya agar ada celah untuk melarikan diri. Ketika korban lengah, pelaku segera melarikan diri dan menggondol ponsel milik korbannya.
ADVERTISEMENT
"Pelaku meminta korban untuk mendahuluinya ke Polsek. Ketika itu, pelaku kemudian melarikan diri saat melewati Curug Cimahi," ungkap dia.
Sementara itu, Dannis mengaku terpaksa melakukan perbuatannya karena faktor ekonomi. Dia mengaku mempunyai tanggungan dua anak dan orang tua yang kini dalam keadaan sakit di Banten.
Adapun ponsel yang digondol dijual kembali dengan harga Rp 250 ribu melalui online. "Saya punya anak dua dan orang tua yang sakit di Banten," ucap dia.
Akibat perbuatannya, Dannis dijerat dengan Pasal 368 Juncto 372 dan 378 dengan ancaman maksimal kurungan selama lima tahun.