Uni Eropa Perketat Regulasi Tinta Tato karena Mengandung Zat Berbahaya

27 Oktober 2017 15:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tato (Foto: Pexels)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tato (Foto: Pexels)
ADVERTISEMENT
Uni Eropa memperketat regulasi mengenai tinta tato. Hal ini karena dalam penelitian benda tersebut dapat menimbulkan kanker.
ADVERTISEMENT
Sehubungan dengan semakin maraknya tato dan belum ada kontrol yang selaras, Komisi Eropa telah menugaskan The European Chemicals Agency (ECHA) untuk mengkaji risiko kimia terkait tinta tato, dan dampak sosio-ekonominya.
ECHA adalah badan UE yang bertanggung jawab mengelola aspek teknik, ilmiah, dan administratif atas pelaksanaan regulasi UE mencakup apa yang disebut dengan akronim REACH (Registration, Evaluation, Authorisation and Restriction of Chemicals).
“Bersama dengan otoritas berwenang di Denmark, Italia dan Norwegia, ECHA telah menyiapkan proposal pengetatan untuk mengurangi risiko zat berbahaya dalam tinta tato,” demikian siaran pers UE yang diterima kumparan Den Haag (kumparan.com), Jumat (27/10).
Disebutkan, tujuan dari proposal bukan untuk melarang tinta tato atau melarang tato, melainkan untuk mengatur zat berbahaya tertentu yang ada dalam tinta tato, sehingga aman bagi manusia.
ADVERTISEMENT
Proposal tersebut mengusulkan untuk memperketat penggunaan atau menetapkan batas konsentrasi sekitar 4.000 zat bila digunakan dalam tinta tato.
Ini termasuk zat-zat yang sebelumnya telah dilarang untuk produk kosmetika atau menjadi subyek atas klasifikasi tertentu, seperti bersifat karsinogen (pemicu kanker, red) atau menyebabkan kulit jadi sensitif.
Sebagian besar zat-zat dimaksud juga telah tercantum dalam rekomendasi Dewan Eropa (ResAP (2008) 1) mengenai persyaratan dan kriteria untuk keselamatan tato dan make-up permanen, di mana 7 negara anggota UE telah memasukkannya ke dalam peraturan perundang-undangan nasional mereka.
Dalam Resolusi ResAP (2008)1 Tabel 1 tercantum zat-zat apa saja yang berkaitan dengan sifat karsinogenik, mutagenik, dan reprotoksik, yang seharusnya tidak hadir dalam produk tato, antara lain benzidine, 4-amino-3-fluorophenol, 4-methoxy-m-phenylenediamine, dan 2-naphtylamine.
ADVERTISEMENT
Zat-zat berbahaya lainnya yang diklasifikasikan bersifat karsinogen kategori 1, 2, dan 3 oleh Komisi Eropa sebagaimana dimaksud dalam Council Directive 1967/548/EEC yakni 4,4'-oxydianiline, Para-phenylenediamine, 4,4'-thiodianiline, o-toluidine, 2,4,5-trimethylaniline, 2,6-xylidine, dan 2,4-xylidine.
“Diharapkan regulasi tersebut dapat secara signifikan mengurangi potensi risiko kesehatan bagi orang-orang yang mendapat tato baru, seperti reaksi alergi dan kemungkinan dampak jangka panjang dari paparan zat berbahaya tinta tato yang disuntikkan di bawah kulit,” demikian Komisi Eropa.
Laporan: Eddi Santosa, kumparan Den Haag