Mengapa Warga Negara Asing Boleh Punya e-KTP?

27 Februari 2019 9:54 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
e-KTP milik TKA China. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
e-KTP milik TKA China. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Temuan e-KTP atas nama Guohui Chen warga negara China yang tinggal di Jalan Selamet Perumahan Rancabali, Desa Muka, Cianjur, Jawa Barat, seolah baru menyadarkan masyarakat bahwa warga asing boleh punya e-KTP Indonesia.
ADVERTISEMENT
e-KTP Guohui Chen diketahui setelah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, menggelar sidak kepada Tenaga Kerja Asing (TKA). Setelah dicek, Disdukcapil Cianjur memang mengeluarkan e-KTP bagi WNA yang sudah memenuhi syarat mengantongi izin tinggal tetap.
Mengapa warga negara asing boleh punya e-KTP?
Ketentuan itu diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang direvisi lagi menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013. Klausulnya tidak berubah sejak 2006.
Artinya, sejak tahun 2006, warga negara asing memang boleh memiliki e-KTP. Nah, dalam ketentuan itu, hanya ada satu syarat penting yang harus dipenuhi untuk mendapatkan e-KTP: Izin tinggal tetap.
ADVERTISEMENT
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, lalu menjelaskan maksud dari UU yang mengizinkan orang asing punya e-KTP. Menurutnya, ketentuan warga asing bisa punya identitas kependudukan itu diterapkan tidak hanya di Indonesia, tapi hampir di semua negara.
"Praktik di berbagai negara sudah jalan. Kalau di luar negeri kita diberi enggak? Diberi. Di luar negeri ada namanya permanent resident, ada green card, kalau di Arab Saudi juga ada khusus. Itu berlaku di belahan dunia manapun," ucap Zudan kepada kumparan, Rabu (27/2).
Ketua Korpri Zudan Arief (tengah) di Kantor Wapres. Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
Tujuannya adalah single identity number. Artinya setiap warga negara yang berada di Indonesia tercatat dalam data tunggal untuk semua akses pelayanan. Misal data bank, sim card, dan lainnya, menggunakan NIK.
"Jadi semangatnya ingin maju seperti negara lain, basisnya ada pada data kependudukan. Nah, yang sekarang mulai dirasakan adalah single identity number. Maka kuncinya ada pada nomor NIK," terang Zudan.
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan, warga negara asing yang punya izin tinggal tetap pasti membutuhkan layanan seperti rumah sakit hingga perbankan. Sementara data pada paspor atau SIM internasional, bukanlah single identity number. Nah, NIK pada e-KTP menunjukkan banyak hal, mulai dari yang tertera seperti alamat, golongan darah, dan perwakinan, hingga data biometrik yaitu sidik jari dan retina.
"Semangat itu yang ada di UU Adminduk. Penduduk itu kan ada WNI dan WNA. Nah semua harus diatur. Itu paradigma integrasi di UU Adminduk, mengatur menyeluruh," terangnya.
Soal izin tinggal tetap yang menjadi syarat WNA punya e-KTP, diatur dan dikeluarkan oleh imigrasi, baik syarat maupun prosedurnya.
Zudan menambahkan, e-KTP warga negara asing ada batas waktunya mengikuti pada izin tinggal tetap. Beda dengan e-KTP WNI yang berlaku seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, meski warga asing bisa punya e-KTP, mereka tak punya hak pilih. Hal ini perlu ditegaskan mengingat isu e-KTP asing muncul di masa kampanye Pemilu 2019.
"Di dalam KTPnya ditulis dengan warga negara mana, misalnya Singapura, Malaysia, sehingga KTP elektronik itu tidak bisa digunakan untuk mencoblos, karena syarat untuk mencoblos adalah WNI," tegas Zudan.
Berikut bunyi lengkap aturan yang mengizinkan WNA punya e-KTP, pada pasal 63 UU Adminduk:
Pasal 63
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.
(2) KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional.
ADVERTISEMENT
(3) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.
(4) Penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian.
(6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) KTP-el.