Mengecam Pemerkosaan ke Turis Asing di Labuan Bajo dan Bali

1 Juli 2018 12:23 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. (Foto: Pexels)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. (Foto: Pexels)
ADVERTISEMENT
Kasus pemerkosaan yang menimpa turis asing di tempat wisata lagi-lagi terjadi. Belum lepas ingatan publik atas kasus yang menimpa turis Prancis dan Italia di Labuan Bajo, kini publik kembali disuguhkan kasus serupa di Pantai Kuta, Bali. Kali ini korbannya adalah Turis Amerika Serikat (AS).
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) Asnawi Bahar mengatakan, dua peristiwa tak mengenakan yang terjadi dalam dua pekan terakhir itu sebagai pukulan telak bagi iklim pariwisata di Indonesia.
“(Peristiwa) itu mencoreng pariwisata kita. Sebab pariwisata itu kan sifatnya positif ya. Keindahan, kedamaian, ketenangan, kan itu yang dicari wisatawan. Nah kalau ditanyakan (soal kasus pemerkosaan) ya ini merusak,” ujar Asnawi saat dihubungi kumparan, Minggu (1/7).
Pantai Kuta  (Foto: Flickr / Zakian Maryoto)
zoom-in-whitePerbesar
Pantai Kuta (Foto: Flickr / Zakian Maryoto)
Asnawi menjelaskan, jika pemerintah tidak segera membenahi sektor pariwisata maka bukan tidak mungkin peristiwa semacam itu akan kembali terjadi. Dalam jangkan panjang, bisa saja wisatawan asing akan enggan datang ke Indonesia karena dinilai tidak aman. Oleh karena itu, dia mengusulkan perlu ada aturan soal izin pemandu wisata.
ADVERTISEMENT
“Semua orang yang terlibat industri pariwisata, guide, biro perjalanan surfing, apapun harus berizin,” imbuhnya.
Hal yang disampaikan Asnawi itu benar. Baik pemerkosaan di Labuan Bajo maupun di Bali dilakukan orang-orang yang mengaku sebagai pemandu wisata. Padahal, kedua pelaku tidak tidak memiliki izin sama sekali.
Berkaca pada Kasus di Bali dan Labuan Bajo
Menurut keterangan Polsek Kuta, pemerkosaan yang menimpa turis Amerika Serikat (AS) terjadi di Pantai Kuta, Badung, Bali. Peristiwa tersebut terjadi pada empat pekan lalu, 7 Juni sekitar pukul 22.45 WITA. Saat itu seorang pelatih surfing bernama Indra Kumala (34) tega memperkosa turis tersebut yang tengah mabuk. Usai memperkosa, pelaku kabur begitu saja.
Tepat 11 hari usai pemerkosaan tersebut terjadi, Indra berhasil ditangkap di Medan, Sumatera Utara. Dalam pengakuannya kepada polisi, Indra menyebut dirinya terbawa hawa nafsu saat melihat korban yang berbikini dan situasi pantai yang sepi.
Tersangka pemerkosaan turis asal Amerika  (Foto:  Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka pemerkosaan turis asal Amerika (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
Dia juga mengakui sempat mencekik korban hingga tak berdaya. Saat ini Indra ditahan di Polsek Kuta untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Pengakuan Indra itu tak ubahnya dengan pengakuan sebelumnya yang dilayangkan Constantinus Andhi Putra saat ditangkap Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Constatinus merupakan pelaku yang ditangkap pada kasus pemerkosaan turis Prancis dan Italia di Labuan Bajo.
Wisata Laut Labuan Bajo. (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Wisata Laut Labuan Bajo. (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
Peristiwa pemerkosaan yang dilakukan Constantinus sendiri terjadi pada 12 Juni, hanya berselang lima hari usai Indra melakukan aksinya di Bali.
Modusnya pun tak jauh berbeda, jika Indra menggunakan papan selancar untuk memikat kobannya, Constantinus justru menggunakan sepeda motor dan mengaku siap mengantarkan para turis ke air terjun Cunca Wulang. Sebuah destinasi wisata unggulan di sana.
Tersangka pemerkosa WN Prancis (tengah). (Foto: Dok. Polda NTT)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka pemerkosa WN Prancis (tengah). (Foto: Dok. Polda NTT)
Menurut keterangan Polres Manggarai Barat, NTT, Constantinus melakukan aksinya dengan membelokkan sepeda motornya ke arah yang berbeda. Tak peduli dengan teriakan dan upaya perlawanan yang dilakukan korban, dia tetap memaksa dan bahkan mencekik leher korban.
ADVERTISEMENT
Baik Indra maupun Constantinus memang tidak saling mengenal. Keduanya dipisahkan jarak yang terpaut jauh. Namun keduanya serupa dalam tindakan memikat hati para turis untuk kemudian melancarkan aksi bejatnya tersebut.
Saat ini, keduanya sama-sama dikenakan pasal 285 KHUP tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara.