news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Mengenal 5 Pimpinan KPK Periode 2019-2023

13 September 2019 5:03 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi III DPR telah menetapkan lima nama pimpinan KPK untuk periode 2019-2023. Kelimanya dipilih secara voting oleh 56 anggota komisi III DPR pada Jumat (13/9) dini hari.
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin, mengatakan, setelah mendengar pandangan fraksi-fraksi, Komisi III akhirnya melakukan voting. Setiap anggota komisi III yang berjumlah 56 orang, memilih 5 nama capim KPK.
Hasil akhir voting capim KPK di Komisi III DPR RI, Jakarta, Jumat (13/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Mereka adalah Irjen Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, Alexander Mawarta, dan Nurul Ghufron.
Dari hasil voting, Irjen Firli berhasil meraih suara terbanyak dengan perolehan 56 suara. Di susul berturut-turut oleh Alexander Marwata, 53 suara; Nurul Ghufron, 51 suara; Nawawi Pomolango, 50 suara; dan Lili Pintauli Siregar dengan perolehan 44 suara.
Sementara lima capim lainnya yakni Sigit Danang Joyo dan Lutfi Jayadi Kurniawan memperoleh 19 dan 7 suara, lalu Roby Arya, Johanis Tanak, dan I Nyoman Wara tidak memperoleh suara sama sekali.
ADVERTISEMENT
Berikut profil singkat 5 pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023.
Firli Bahuri
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Firli Bahuri usai menjalani uji kepatutan dan kelayakan capim KPK di Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (12/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Firli merupakan lulusan Akpol 1990. Saat ini, ia merupakan perwira Tinggi Polri berpangkat Inspektur Jenderal dengan jabatan saat ini sebagai Kapolda Sumatera Selatan.
Sebelum menjadi Kapolda, Firli menempati berbagai macam posisi di kepolisian. Seperti di antaranya Kapolres Kebumen (2006), Kapolres Brebes (2007), Wakapolres Metro Jakarta Pusat (2009), Ajudan Wapres RI Boediono (2012), serta Kapolda NTB (2017).
Ia pun sempat menjabat Deputi Penindakan KPK. Selama proses seleksi capim, namanya terbilang sering mendapat sorotan.
Hal itu lantaran saat menjabat sebagai deputi penindakan KPK, ia diduga pernah melanggar etik karena bertemu pihak berperkara. Ia pun sempat menjalani pemeriksaan Pengawas Internal KPK. Namun, ia keburu ditarik ke institusi awal.
ADVERTISEMENT
Dalam voting di Komisi III DPR, Firli meraih suara terbanyak di antara para capim KPK lainnya. Ia juga dipilih secara aklamasi sebagai Ketua KPK periode 2019-2023.
Alexander Mawarta
Calon Pimpinan KPK, Alexander Marwata mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (12/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Saat ini, Alex menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. Hasil ini menjadikannya sebagai satu-satunya pimpinan KPK yang terpilih menjabat selama dua periode.
Alex berkarier di Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) dari tahun 1987-2011. Pada tahun 2012, ia menjadi hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ketika menjadi hakim, ia sempat menjadi majelis dalam sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik. Termasuk, memberikan hukuman pidana seumur hidup kepada eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Ia mendaftar sebagai pimpinan KPK pada tahun 2015 silam. Hasilnya, ia terpilih bersama empat komisioner lainnya.
ADVERTISEMENT
Dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Alex sempat menyinggung mengenai tidak kompaknya 5 pimpinan KPK, baik dalam hal pengusutan perkara dan dugaan pelanggaran etik pegawai, salah satunya Irjen Firli ketika menjabat Deputi Penindakan KPK.
"Persoalan di KPK kalau saya ikuti dari awal hingga hari ini, ini masalah kolektif pimpinan. Ketika satu dua pimpinan tahu lebih banyak pimpinan berpihak pada pegawai otomatis kan dilakukan voting, kalah suara," ujar Alex di DPR, Jakarta, Kamis (12/9).
"Saya kadang memang berbeda pendapat dengan pimpinan lain, saya tak punya kemampuan memaksakan bila pimpinan lain bilang lanjut (perkaranya)," lanjutnya.
Lili Pintauli Siregar
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli saat melakukan tes pembuatan makalah di Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (9/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Lili menjadi satu-satunya perempuan yang lolos 10 besar capim KPK. Ia merupakan seorang advokat.
ADVERTISEMENT
Lili tercatat pernah berkarier di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai Wakil Ketua periode 2013-2018. Ia sebelumnya berstatus anggota di LPSK.
Dalam seleksi uji publik, Lili sempat menyoroti mekanisme perlindungan saksi di KPK.
Menurut Lili, selama ini, penyidik KPK selalu menolak ketika LPSK ingin mendampingi saksi saat diperiksa. Padahal menurutnya, tidak ada satu pun pasal di UU Pemberantasan Tipikor dan UU KPK yang melarang saksi didampingi saat diperiksa.
Seperti Basaria Panjaitan di periode sebelumnya, kini Lili menjadi satu-satunya perempuan yang menjabat sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023.
Nawawi Pomolango
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango saat menjalani fit and proper test di Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (11/9). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Nawawi menjadi satu-satunya capim KPK yang berasal dari unsur hakim. Saat ini, ia tercatat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali.
ADVERTISEMENT
Nawawi mengawali karier sebagai hakim pada tahun 1992 di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Kabupaten Halmahera Tengah. Sepanjang kariernya Nawawi sudah menempati posisi sebagai hakim di beberapa tempat seperti hakim PN Balikpapan, Poso, Jakarta Pusat, Bandung, Samarinda, hingga Ketua PN Jakarta Timur.
Ia juga sempat diperbantukan sebagai hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Beberapa perkara yang pernah ditangani yakni kasus eks Hakim MK Patrialis Akbar hingga kasus eks Ketua DPD Irman Gusman.
Dalam seleksi uji publik, Nawawi sempat mengkritik beberapa hal terkait KPK. Mulai dari sisi organisasi hingga soal koordinasi supervisi yang dinilai kebablasan.
Nurul Ghufron
Calon pimpinan KPK Nurul Ghufron menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (11/9/2019) malam. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Ghufron menjadi capim KPK yang berasal dari unsur dosen. Ia tercatat merupakan Dekan di Fakultas Hukum Universitas Jember.
ADVERTISEMENT
Di ranah akademik, nama Ghufron cukup populer baik sebagai pengajar, peneliti maupun pengamat hukum yang menulis di berbagai media massa. Ia sudah lebih dari 15 tahun bergelut di studi bidang hukum.
Dalam fit and proper test di Komisi III DPR, Ghufron mengaku setuju dengan wacana revisi undang-undang KPK. Salah satu poin yang disetujuinya adalah adanya dewan pengawas bagi KPK.
Terkait perlunya pengawasan, Ghufron menyebut, selama ini, hal tersebut belum terdapat dalam Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
"Apakah kemudian hari ini (KPK) perlu diawasi? Saya sekali lagi berdasarkan sebagai konsep peradilan didasarkan ketuhanan Yang Maha Esa, bahwa sesama manusia perlu saling diawasi," kata Ghufron dalam fit and proper test di Komisi III DPR RI, Rabu (11/9).
ADVERTISEMENT