Mengenal Istilah Grasi, Rehabilitasi, dan Abolisi

25 Januari 2017 15:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Persidangan. (Foto: AlexStar)
Grasi yang diberikan Presiden Jokowi kepada mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, terpidana kasus pembunuhan berencana, tengah menjadi perbincangan hangat. Grasi kepada Antasari adalah grasi ketiga yang diberikan Presiden Jokowi. Sebelumnya Jokowi pernah memberikan grasi kepada dua terpidana lainnya yakni terpidana kasus pembunuhan di Riau dan terpidana penyerangan gudang senjata di Papua. Namun, sudahkah kalian tahu makna grasi?
ADVERTISEMENT
Selain grasi, ada juga istilah-istilah terkait lainnya seperti rehabilitasi, remisi, dan abolisi yang mungkin masih terasa asing, khususnya untuk kamu para generasi millennials.
kumparan merangkum pengertian makna-makna dari istilah tersebut:
Grasi
5 Fakta Grasi :
ADVERTISEMENT
Rehabilitasi
Rehabilitasi adalah tindakan presiden untuk mengembalikan hak terdakwa yang telah hilang. Karena suatu keputusan hakim yang dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka sesuai dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali.
Dasar hukum Rehabilitasi berada pasal 1 angka 23 KUHAP. Berikut bunyi pasal tersebut:
“Hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau pengadilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”
ADVERTISEMENT
Rehabilitasi untuk terdakwa diatur dalam pasal 97 ayat (1) : “Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.”
Jadi, apabila seorang terdakwa diputus bebas, ataupun diputus lepas oleh suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, ia berhak untuk memperoleh suatu rehabilitasi. Yang diajukan kepada Pengadilan Tinggi Negeri.
Abolisi
Abolisi merupakan keputusan presiden untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, saat pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. Mengingat perkara yang menyangkut tersangka terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan. Dan diberikan diberikan presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
ADVERTISEMENT
Abolisi diatur dalam UUD 1945, Perubahan Pertama, Pasal 14, Ayat 2. “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”