Mengingat Awal Mula Perjalanan Kasus BLBI

25 April 2017 18:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Infografis Mengingat Kembali Kasus BLBI (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
Kasus penyelewengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kini memasuki babak baru.
ADVERTISEMENT
KPK baru saja menetapkan Syafruddin Arsjad Temenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), sebagai tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Syafrudin diduga korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim, salah satu obligor BLBI Bank BDNI.
Pemberian SKL dilandasi oleh Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham, dikenal juga dengan inpres tentang release and discharge.
Berdasarkan inpres tersebut, para debitur BLBI dianggap telah menyelesaikan utang meskipun hanya 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham. Atas dasar itu, mereka yang tengah diperiksa kejaksaan memperoleh Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).
ADVERTISEMENT
KPK mengaku siap mengusut kasus BLBI terkait penerbitan SKL setelah pemberian SP3 yang melibatkan Sjamsul Nursalim dibatalkan pada Mei 2008.
KPK mulai meminta keterangan berbagai pihak seperti Kwik Kian Gie (Menko Perekonomian periode 1999-2000), Rizal Ramli (Menko Perekonomian periode 2000-2001), Bambang Subianto (Menteri Keuangan periode 1998-1999), Dorodjatun Kuntjoro-Jakti (Menko Perekonomian periode 2001-2004), Laksamana Sukardi (Menneg BUMN periode 1999-2004), serta beberapa mantan pejabat BPPN, seperti Achiran Pandu Djajanto dan I Putu Gede Ary Suta.
“BLBI itu kan ada beberapa penyelesaian, ada yang 2006, ada 2007, ada yang SKL, ada yang dengan beberapa cara lain penyelesaiannya. Kan ada yang ditangani secara hukum oleh Kejaksaan, ada yang kemudian SKL. Nah KPK menangani yang SKL itu,” ujar Johan Budi pada Selasa (2/4/2013).
ADVERTISEMENT
Penerbitan SKL yang melibatkan Sjamsul Nursalim ini diperkirakan telah merugikan negara sebesar Rp 3,7 triliun. KPK kemungkinan akan memanggil paksa Sjamsul yang kini berada di Singapura.
Infografis Mengingat Kembali Kasus BLBI (Foto: Bagus Permadi)