Menguak Pemilik Alexis

31 Oktober 2017 13:21 WIB
Alexis Hotel di Jakarta (Foto: REUTERS/Beawiharta)
zoom-in-whitePerbesar
Alexis Hotel di Jakarta (Foto: REUTERS/Beawiharta)
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyatakan tidak akan memperpanjang izin Hotel dan Griya Pijat Alexis. Izin Alexis berakhir 29 Agustus 2017.
ADVERTISEMENT
Anies mengatakan, menutup Alexis karena menurut laporan warga, tempat tersebut dijadikan lokasi prostitusi. Anies memastikan, pihaknya punya dasar kuat dalam memutuskan hal itu. Termasuk untuk menjaga moral warga Jakarta.
Pernyataan penolakan perpanjangan izin Alexis ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (PTSP) Edy Junaedi. Edy menjelaskan, izin usaha Hotel Alexis berakhir pada 29 Agustus 2017.
Dia mengatakan, surat izin perpanjangan dari Alexis baru dilayangkan setelah izin masa beroperasinya berakhir.
"Jadi mereka ngajukan itu saat izinnya abis, mereka baru melakukan perpanjangan," ujar Edy saat dihubungi, Senin (30/10).
Edy menjelaskan, pengajuan perpanjangan itu dilakukan dalam kondisi izin usaha Alexis sudah habis. Oleh karena itu, ia tak mungkin berlama-lama memberikan kepastian soal izin hotel dan griya pijat yang dianggap sebagai tempat prostitusi itu.
ADVERTISEMENT
"Kita kan enggak mungkin berlama-lama memberikan kepastian, nah sekarang udah kita jawab deh," lanjut dia.
Hotel Alexis (Foto: Antara/Galih Pradipta)
zoom-in-whitePerbesar
Hotel Alexis (Foto: Antara/Galih Pradipta)
Pihak Alexis hari ini sudah membuat pernyataan. Legal Staff and Corporate Affairs Alexis Group, Lina Novita, menegaskan selama ini tidak pernah ada praktik prostitusi dan peredaran narkoba di girya pijat Alexis.
"Sampai saat ini di hotel dan griya pijat tidak pernah ditemukan pelanggaran, baik dalam bentuk narkoba maupun asusila," ujar Lina saat menggelar konferensi pers di Alexis, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (31/10).
Lina menjelaskan hotel dan griya pijat Alexis merupakan sebuah tempat usaha yang beroperasi sesuai perizinan dari Pemprov DKI. Menurut dia, perizinan yang dijadikan pegangan oleh Alexis dalam menjalankan usahanya sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Lina bahkan menyebut Alexis merupakan penyumbang pajak nyata bagi Pemprov DKI Jakarta.
"Kami taat pajak penyumbang pajak nyata. Kalau tidak salah Rp 30 miliar per tahun," ujarnya.
Suasana lantai 7 Alexis (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana lantai 7 Alexis (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
Lalu sebenarnya siapa di balik Hotel dan Griya Pijat Alexis?
Pemprov DKI pernah menyatakan hotel Alexis adalah lini usaha PT Grand Ancol Hotel. Berdasarkan dokumen dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, PT Grand Ancol Hotel pertama kali didaftarkan sebagai tempat berusaha pada tahun 2007.
Saat itu Alexis memulai usahanya dengan modal saham Rp 33.244.932.000. Pemegang sahamnya atas nama Sudarto dan Djoko Sardono mengisi posisi direktur.
Selama beberapa tahun, Alexis berganti kepengurusan. Terbaru, mereka merestrukturisasi posisi direktur pada 10 Juni 2016.
ADVERTISEMENT
Posisi Djoko Sardono yang menjadi komisaris digantikan oleh Andris Tanjaya. Di dalam dokumen tersebut Andris diketahui tinggal di salah satu wilayah di Jakarta.
Meski menjadi komisaris, Djoko Sardono tak memiliki saham. Saham Grand Ancol dimiliki oleh dua perusahaan yaitu Gold Square Enterprises Limited dan Sension Overseas Limited.
Kedua perusahaan tersebut merupakan perusahaan cangkang yang beralamat di tempat yang sama, yakni Palm Grove House PO BOX 438, Road Town Tortola, British Virgin Islands. Buat kamu yang belum tahu, perusahaan cangkang adalah sebuah istilah perusahaan yang secara administratif legal dan berbadan hukum namun perusahaan tersebut tak ada wujudnya.
Namun ketika ditilik lebih lanjut, berdasarkan dokumen dari Offshore Leaks Database yang dihimpun oleh International Consortium of Investigative Journalist, kedua perusahaan tersebut tak berada di alamat seperti yang ada di dokumen Ditjen AHU.
ADVERTISEMENT
Pada alamat tersebut terdapat 38 perusahaan cangkang dari berbagai wilayah. Di antaranya adalah Global Ventuer Asia Limited, Premium Capital Overseas Limited dan lain-lain.