Menhan Harap Tak Ada People Power Usai Pemilu: Selesaikan Secara Hukum

8 Mei 2019 14:03 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menhan Ryamizard Ryacudu dan Komisi I DPR RI Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menhan Ryamizard Ryacudu dan Komisi I DPR RI Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Seruan gerakan people power usai pengumuman hasil Pemilu 2019 terus dimunculkan. Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu berharap tidak ada pengerahan massa atau people power usai pengumuman hasil Pemilu 2019 tanggal 22 mei nanti.
ADVERTISEMENT
Ia mengimbau masyarakat yang tak puas dengan hasil yang diumumkan oleh KPU dapat menempuh jalur hukum.
“Kalau kita warga negara yang baik selesaikan masalah dengan hukum. Kalau tidak puas buka bersama-sama mari duduk bersama-mana yang curang, Kalau dia misal bilang begitu ya,” kata Ryamizard di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Rabu (8/5).
“KPU dan lain-lain, penegak hukum, sampaikan kalau ini memang curang dan ini tidak curang, kalau tidak curang ya harus terima. Jangan pokoknya, harus ada bukti hukum jangan pokoknya,” tambah dia.
Ryamizard, menegaskan dirinya tidak setuju dengan ide people power. Sebab, langkah ini berpotensi merusak masa depan salah satunya perpecahan bangsa.
“Saya Menteri Pertahanan tidak suka itu, karena apa? People power itu merusak bangsa ini. Saya menteri pertahanan bangsa Indonesia tidak mau bangsa ini terkoyak-koyak,” kata mantan KSAD itu.
ADVERTISEMENT
“Itu urusan saya kalau bangsa ini terkoyak-koyak, saya tak suka itu,” ujar dia.
Lebih lanjut, Ryamizard mengimbau pemerintah dan penegak hukum dapat mencegah terjadinya people power.
“Mudah-mudahan sebelum dilakukan macam-macam sudah ada pengumuman terlebih dahulu supaya jangan melakukan hal-hal yang merugikan bangsa dan negara,” ujar Ryamizard.
Ryamizard berharap, mereka yang masih nekat melakukan people power, dapat ditindak tegas sesuai dengan aturan dan hukum yang berlalu.
“Kalau dipaksa (people power) ya itu makar. Kalau makar ya ada hukumannya. Jadi segala sesuatu, segala macam, yang dipaksakan itu harus ada hukumnya,” pungkas Ryamizard.