Menhan soal Restrukturisasi TNI: Tidak Ada Dwifungsi ABRI

21 Februari 2019 18:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dalam Simposium bertajuk "Kembali Ke Jati Diri TNI" di Kantor Kemhan, Jakarta Pusat, Kamis (21/2). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dalam Simposium bertajuk "Kembali Ke Jati Diri TNI" di Kantor Kemhan, Jakarta Pusat, Kamis (21/2). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu ikut berkomentar terkait polemik yang timbul terkait wacana TNI melakukan restrukturisasi. Khususnya penempatan anggota TNI pada jabatan sipil di kementerian dan lembaga pemerintah. Ryamizard menilai wacana itu tidak akan mengembalikan dwifungsi ABRI.
ADVERTISEMENT
“Tidak ada dwifungsi ABRI. Kan sudah diselesaikan (pascareformasi),” ujar Ryamizard usai mengikuti Simposium bersama TNI di Gedung AH Nasution Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Kamis (21/2).
Menurutnya, tidak soal jika purnawirawan menempati posisi di kementerian maupun di jabatan sipil lainnya selagi atas kemauan mereka dan kementerian tersebut menerima.
“Itu hak mereka dan hak juga yang punya kementerian mau diterima mau enggak, enggak ada dipaksa mau ke sana,” ujarnya.
Menteri Pertahanan Indonesia, Ryamizard Ryacudu (kiri) dan Panglima TNI, Hadi Tjahjanto (kanan) di Kantor Kemhan, Jakarta Pusat, Kamis (21/2). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Polemik kembalinya dwifungsi ABRI ini bermula dari wacana Panglima TNI Marsekal Hadi menempatkan perwira-perwira non-job ke dalam jabatan kementerian maupun sipil alias melakukan restrukturisasi. Niat tersebut terbentur Undang-undang (UU) TNI Tahun 2004, sehingga ia mesti melakukan revisi terhadap UU tersebut.
Namun, wacana itu menuai banyak kritikan, salah satunya dari LSM Imparsial. Ketua Imparsial, Al Araf, mengatakan penempatan militer aktif pada jabatan sipil seperti bupati, gubernur, hingga kementerian, tidak tepat dan bertentangan dengan agenda reformasi TNI.
ADVERTISEMENT
“Penempatan militer di jabatan sipil tentu sama mengembalikan otoritarian TNI. Padahal itu sudah dihapus. Sama saja dengan mundur ke belakang. Apalagi sampai ke level revisi undang-undang TNI, ujar Al Araf, Rabu (6/2).