Menhub Bentuk Tim Kaji Sanksi Bagi Pilot yang Sebar Hoaks Makar

20 Mei 2019 20:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perhubungan, Budi Karya saat ditemui di Rumah Dinasnya, di Jakarta Selatan, Minggu, (19/5). Foto: Moh Fajri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perhubungan, Budi Karya saat ditemui di Rumah Dinasnya, di Jakarta Selatan, Minggu, (19/5). Foto: Moh Fajri/kumparan
ADVERTISEMENT
Pilot IR ditangkap Polres Jakarta Barat. Pilot yang bertugas di maskapai swasta ini dijerat pidana UU ITE dan ujaran kebencian.
ADVERTISEMENT
IR memasang status di akun media sosialnya soal hoaks makar pada 22 Mei 2019. IR kini meringkuk di tahanan Polres Jakarta Barat.
Terkait kasus IR ini, Menhub Budi Karya menyampaikan akan membentuk tim guna menetapkan sanksi bagi IR.
"Sanksinya nanti saya akan lihat, tentu itu ada tim yang akan membahas dan rekomendasi itu yang saya ambil," beber Budi Karya, Senin (20/5).
Nantinya tim akan membahas saksi yang sesuai terkait dengan perbuatan IR.
"Karena sanksi ini dikaitkan dengan apa yang dilakukan, bagaimana tim itu evaluasi kondisi itu,” ujar Budi Karya.
Sebelumnya Kasatreskrim Polres Jakbar AKBP Edi Suranta Sitepu mengungkapkan, penangkapan IR berlangsung di rumahnya di Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu (18/5) dini hari. IR tiba di Jakarta pada Minggu (19/5) sore.
ADVERTISEMENT
“(Penangkapan merupakan) Kerja sama Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat di Surabaya pada Sabtu 18 Mei 2019,” ujar Edi lewat keterangan tertulisnya, Minggu (19/5).