Menhub: Kapasitas KM Sinar Bangun Hanya untuk 43 Penumpang

20 Juni 2018 17:14 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers Menhub dan Basarnas. (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Menhub dan Basarnas. (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
ADVERTISEMENT
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi beberkan penyebab tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatera Utara. Salah satu yang menjadi sorotannya adalah kapal kelebihan muatan, karena KM Sinar Bangun hanya bisa menampung 43 penumpang.
ADVERTISEMENT
"Dari keterangan yang diperoleh, kapasitas muatan KM Sinar Bangun hanya 43 penumpang saja," kata Budi di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Rabu (20/9).
Menurutnya, kapasitas penumpang berlawanan dengan ratusan orang yang menaiki kapal tersebut pada saat kejadian. Sementara itu, perlengkapan keamanan seperti jaket keselamatan (life jacket) yang tersedia menyesuaikan dengan jumlah kapasitas penumpang.
"Kalau ini penumpang 80 masih mungkin. Tapi kalau 200 mungkin enggak cukup. Life Jacket ada 45 di sana. Bisa bayangkan sampai 200 banyak yang enggak pakai," ujar dia.
Meski demikian, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya menyebut KM Sinar Bangun sudah legal. Namun, kata Budi, yang menjadi tak legal adalah kapal yang menyalahi banyak prosedur saat melakukan perjalanan.
Proses evakuasi korban kapal KM Sinar Bangun (Foto: Reuters/Albert Damanik)
zoom-in-whitePerbesar
Proses evakuasi korban kapal KM Sinar Bangun (Foto: Reuters/Albert Damanik)
"Memang dalam hal kapal itu legal. Dalam hal perjalanan enggak legal itu memungkinkan terjadi apabila tidak ada manifes dan surat kelaikan dalam perjalanan," ucap Budi.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada manifes, tidak ada surat perintah atau surat izin melayar, dan juga life jacket tidak dipenuhi," lanjutnya.
Budi Karya memastikan pencarian terhadap korban KM Sinar Bangun yang hilang akan terus dilakukan. Bahkan, ia menuturkan akan ada penambahan waktu proses pencarian korban.
"Penanganan tujuh hari apabila diperlukan tambah tiga hari. Setelah tiga hari tersebut akan dipertimbangkan lagi terkait dengan waktu pencarian," tutup Budi.