news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Menhub Klarifikasi Penumpang Lion Air yang Buka Pintu Darurat Pesawat

29 Mei 2018 13:54 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menhub Budi Karya Sumadi. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menhub Budi Karya Sumadi. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menanggapi insiden penumpang Lion Air yang membuka pintu darurat pesawat akibat panik soal candaan bom. Peristiwa itu terjadi dalam pesawat Lion Air rute JT-687 tujuan Pontianak-Jakarta yang hendak lepas landas, Senin (28/5).
ADVERTISEMENT
"Kita klarifikasi dulu," ujar Budi Karya kepada kumparan, Selasa (29/5).
Dalam keterangannya, pihak Lion Air mengaku telah melaporkan penumpang itu ke polisi. Namun, polisi belum menerima laporan tersebut.
Kepanikan penumpang hingga membuka pintu darurat itu adalah buntut gurauan yang dilontarkan penumpang bernama Frantinus Nigiri (26). Kepada pramugari, Frantinus mengaku membawa bom yang tersimpan dalam bagasi pesawat. Seisi pesawat pun panik, termasuk penumpang yang memaksa membuka pintu darurat.
Bahkan akibat candaan Frantinus, sepuluh penumpang mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit akibat nekat lompat dari sayap pesawat. Frantinus kini sudah ditahan polisi.
Sementara mengenai insiden penumpang membuka pintu darurat, Budi Karya menjawab singkat. "Pembuka pintu akan sesuai regulasi," tuturnya.
Pintu darurat pesawat Lion Air yang rusak (Foto: Dok. Polda Kalbar)
zoom-in-whitePerbesar
Pintu darurat pesawat Lion Air yang rusak (Foto: Dok. Polda Kalbar)
Pasal 54 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mengatur tentang berbagai larangan yang harus dipatuhi setiap penumpang selama berada di dalam pesawat. Yakni:
ADVERTISEMENT
a. Perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan
b. Pelanggaran tata tertib dalam penerbangan
c. Pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan
d. Perbuatan asusila
e. Perbuatan yang mengganggu ketenteraman
f. Pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan.
Sebelumnya, Lion Air turut menjelaskan alasan penumpang yang membuka pintu darurat ikut dilaporkan. Penumpang yang sedang panik itu tetap dianggap merusak peralatan dan kelengkapan pesawat.
Ilustrasi Lion Air Group (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Lion Air Group (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Disebutkan oleh Corporate Communications Stratgic of Lion Air, Danang, penumpang itu membuka paksa kedua jendela darurat di bagian kanan, dan dilakukan tanpa instruksi awak kabin.
"Ada penumpang yang membuka paksa kedua jendela darurat (emergency exit window) di bagian kanan, tanpa instruksi awak kabin. Dalam penerbangan tersebut, ada seorang penumpang yang bergurau membawa bom, namun ini tidak serta merta dijadikan alasan untuk membuka jendela darurat," kata Danang dalam keterangan tertulisnya.
Pelaku guyonan bom di maskapai Lion Air. (Foto: dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku guyonan bom di maskapai Lion Air. (Foto: dok. Istimewa)
"Penumpang yang diduga melakukan tindakan merusak pesawat telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," ucap Danang.
ADVERTISEMENT
Jika mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 21 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Penerbangan, terdapat sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar pasal tersebut. Regulasi sanksi yang diberikan, jika sesuai Pasal 54 ayat 3 Permenhub, yakni:
"Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengambil atau merusak peralatan pesawat udara yang membahayakan keselamatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta"
Akan tetapi, pandangan lain diberikan oleh anggota Ombudsman Alvin Lie. Menurutnya, tidak ada kerusakan di badan pesawat dengan membuka pintu darurat. Tak hanya itu, Alvin menyebut, jika dalam kondisi panik lantaran ada ancaman, tindakan membuka pintu darurat sebenarnya tidak layak dilaporkan atau dipidana.
ADVERTISEMENT
"Dalam keadaan panik seperti itu, orang tidak harus menunggu ada aba-aba. Coba bayangkan saja, ketika mendengar ada ancaman bom, insting yang manusiawi ingin menyelamatkan diri," ujar Alvin kepada kumparan.