Menhub: Sanksi untuk Lion Air Tunggu Hasil Penyelidikan KNKT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menteri Perhubungan Budi Karya mengatakan, sanksi bagi Lion Air akan ditentukan setelah Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), yang ditugaskan untuk mengungkap penyebab jatuhnya pesawat.
"Nanti tunggu KNKT," kata Budi di kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (13/11).
Budi mengatakan, saat ini KNKT dan Basarnas masih mencari Cockpit Voice Recorder (CVR) yang merupakan bagian dari black box pesawat. CVR merupakan alat yang menyimpan rekaman pembicaraan pilot.
Sedangkan bagian black box yang sudah ditemukan yaitu Flight Data Recorder (FDR) alat perekam data-data penerbangan pesawat. Kedua bagian black box itu penting untuk mengungkap penyebab jatuhnya pesawat.
"Pencarian CVR tetap dilajukan oleh KNKT dan Basarnas Jawa Barat dan Jakarta selama 2 minggu, tapi nanti kita perpanjang lagi, kita upayakan peroleh," tutur Budi.
ADVERTISEMENT
Pesawat Lion Air tujuan Jakarta-Pangkal Pinang dinyatakan hilang kontak dan jatuh di perairan Tanjung Kawarang, Jawa Barat, setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Sebanyak 189 orang yang berada dalam pesawat tewas. Proses identifikasi jasad korban dari 196 kantong jenazah terus dilakukan oleh Tim DVI Polri di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.